Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah karena sudah tidak sesuai dengan pola dan struktur ruang.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sorong, Thomas Jitmau di Sorong, Senin, mengatakan bahwa Kota Sorong memiliki peraturan daerah tata ruang wilayah yakni Perda nomor 5 tahun 2014.

Hanya saja, tambah dia pembangunan infrastruktur di kota Sorong tidak teratur karena Sorong adalah kota tua yang pembangunannya tidak ditata dengan baik dahulu.

Selain itu, menurut dia sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha membangun tanpa prosedur atau membangun baru mengurus izin membangun (IMB) sehingga tidak dapat dikendalikan sesuai dengan penataan ruang.

"Namun beberapa tahun terakhir pemerintah daerah berupaya menata pembangunan di kota Sorong sehingga mulai berjalan teratur," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan revisi peraturan daerah tata ruang wilayah yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya dan tahun ini akan ditetapkan guna dijalankan.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya revisi peraturan daerah tata ruang wilayah kedepan pembangunan infrastruktur di kota Sorong akan berjalan dengan baik sesuai dengan penataan ruang.

"Pembangunan tidak lagi semrawut yakni industri dibangun pada kawasan industri dan pemukiman dibangun pada kawasan pemukiman sehingga tata ruang kota Sorong benar-benar teratur," tambah dia.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024