Timika (ANTARA) - Pihak Pengadilan Negeri Timika,Papua  telah memberikan penetapan perizinan peminjaman terdakwa Jefri Albinus Bees (23) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus kepemilikan ratusan butir amunisi di Pengadilan Militer Jayapura.

Humas PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista di Timika, Rabu, mengatakan sebelumnya PN Timika menerima surat dari pihak Oditur Militer Wilayah Jayapura untuk meminta izin peminjaman terdakwa Jefri Albinus Bees agar dapat dihadirkan dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Pengadilan Militer Jayapura.

Persidangan di Pengadilan Militer Jayapura dalam perkara kepemilikan 600 butir amunisi itu menghadirkan empat orang terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota TNI yaitu Serda WI, OPRM, MSLF dan DAT.

"Kami sudah mengeluarkan penetapan izin untuk yang bersangkutan dibawa ke Jayapura. Namun sampai sekarang kami belum mendapat konfirmasi lagi dari pihak Odmil Jayapura jadi atau tidak terdakwa Jefri Albinus Bees itu dibawa ke Jayapura," kata Fransiskus.

Terdakwa Jefri Albinus Bees merupakan salah satu dari tiga warga sipil tengah menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan 600 butir di PN Timika.

Dua rekannya yang lain atas nama Bily Grahaem Devis Palandi (25) dan Befly Arthur Fernandito (24). Terdakwa Jefri telah dituntut hukuman penjara selama enam tahun, sementara dua rekannya yang lain dituntut hukuman penjara masing-masing selama lima tahun.

Fransiskus yang juga merupakan hakim tunggal dalam perkara terdakwa Jefri dan rekan-rekannya itu mengatakan pada prinsipnya PN Timika tidak berkeberatan mengizinkan terdakwa Jefri dibawa ke Jayapura untuk menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer.

"Boleh-boleh saja, tidak ada masalah karena kehadiran dia di sana juga dalam rangka penegakan hukum terkait dengan amunisi yang mereka dapatkan saat itu. Apakah Pengadilan Militer Jayapura masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk didengarkan secara langsung ataukah cukup dengan membacakan keterangan saksi dalam BAP yang diberikan di bawah sumpah, itu sepenuhnya diputuskan oleh pihak Odmil Jayapura," jelas Fransiskus.

Terdakwa Jefri bersama dua rekannya bekerja sama dengan empat oknum anggota TNI terlibat dalam kegiatan memperdagangkan 600 butir amunisi aktif untuk diselundupkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata/KKB di wilayah pedalaman Papua.

Kasus itu diungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.

Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.

Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika.

Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.

"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," kata Jaksa Penuntut Umum/JPU  Habibie dari Kejaksaan Negeri Timika.

Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar.

Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp200 ribu.

"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kost Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar Habibie.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024