Jayapura (ANTARA) - Kalangan pemuda asal Kabupaten Waropen menghimbau kepada berbagai elemen warga di daerah itu agar tidak cepat terprovokasi dengan munculnya isu kasus dugaan korupsi di lingkungan pemda setempat menjelang pilkada serentak 2020.

"Saya merasa perlu memberikan himbauan atau ajakan yang menyejukkan terkait polemik atau isu yang sedang berkembang di Waropen, terutama dugaan kasus korupsi," kata Kaleb VB Woisiri, tokoh pemuda Waropen didampingi Ketua Ikatan Mahasiwa Waropen (Imawar) Dominggus D Erari di Kota Jayapura, Papua, Minggu.

Kaleb yang juga ketua DPD Kamar Adat Pemuda Papua (KAPP) Kabupaten Waropen  itu mengatakan bahwa polemik atau isu yang sedang menerpa di Pemerintah Kabupaten Waropen terkait dugaan kasus korupsi pembangunan talud beton jangan dihakimi secara sepihak.

"Tetapi mari kita obyektif melihat kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pejabat atau Bupati Waropen, dengan tidak semena-mena mengeluarkan pernyataan atau narasi-narasi yang menyudutkan, mendahului proses hukum,' katanya.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi pembangunan talud beton di Kantor BPBD Kabupaten Waropen biarlah menjadi ranah pihak berwajib dan mendapat kepastian hukum.

"Kita harus memahami bahwa dalam sebuah proyek itu ada namanya KPA, PPATK, PA, kontraktor dan konsultannya. Kita harus pahami alurnya, sehingga tidak salah menuduh orang, apalagi membaca berita yang tidak berimbang," katanya.

Untuk itu, Kaleb juga meminta agar warga Waropen lebih cerdas dalam membaca berita atau menerima informasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan talud beton, agar tidak gampang diprovokasi oleh pihak yang berkepentingan dalam pilkada nanti.

"Saya menduga, ada pihak yang ingin membuat warga Waropen terpecah, tidak kompak untuk memajukan pembangunan, apalagi momentum pilkada disana adalah tahun ini. Pasti ada yang manfaatkan situasi ini," katanya.

Pada Jumat pekan lalu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan KW dan JW, dua orang tersangka dalam kasus pembangunan talud beton di Waropen.

Anggaran pembangunan talud beton itu senilai Rp14 miliar, namun oleh BPKP dinilai terjadi penyimpangan dan merugikan negara senilai Rp11 miliar.

"Dalam kasus ini, nama Bupati Waropen (Yermias Bisay, red) ikut terbawa-bawa, sehingga saya minta dan ajak agar warga bisa bijak, jeli dan cerdas dalam membaca berita atau menerima informasi, jangan sampai terhasut kepentingan orang," katanya.



 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024