Makassar (ANTARA) - Seorang oknum guru olahraga tenaga honorer di Sekolah Menengah Pertama berinisial SPP (29) setubuhi seorang siswi berusian 16 tahun  di rumah guru dekat SMP satu atap SP3 Sentani, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, Papua

Kapolsek Kaureh AKP Rozikin ketika dikonfirmasi dari Makassar Sabtu, menjelaskan anggotanya di Unit Reskrim Polsek Kaureh sudah memeriksa korban maupun saksi di Polsubsektor Yapsi, Kabupaten Jayapura pada Jumat (7/2) pagi.

Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum guru olahraga honorer berinisial SPP (29) terhadap seorang siswinya sebut saja melati (16) itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2020.

"Kasus ini terbongkar setelah salah seorang murid SMP melaporkan bahwa ada tiga orang murid siswi berjalan sempoyongan dalam keadaan mabuk, dimana saat itu saya bersama anggota sedang mengikuti kegiatan musrenbang di Balai Kampung Nawa Mulya.  Balai Kampung ini berhadapan langsung dengan SMP Satu Atap tersebut sehingga langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolsek Kaureh AKP Rozikin.

Lanjut AKP Rozikin, setelah ia dan anggotanya mengecek ternyata benar bahwa ada tiga orang murid yang sedang dipengaruhi miras. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban maupun saksi pemerkosaan terhadap melati (16) terjadi pada pada Kamis, 30 Januari sekitar pukul 10.00 WIT.

Saat itu, kata dia, kronologinya pelaku memanggil korban ke rumahnya di kompleks perumahan guru namun ditolak oleh korban, tidak berselang lama korban ingin buang air kecil yang ditemani oleh saksi satu ASK (14) ke toilet asrama sekolah.

Lanjut dia, disaat itu pelaku SPP (29) mengikuti korban bersama saksi satu ke toilet dan menawarkan minuman beralkohol kepada korban maupun saksi satu, namun korban maupun saksi satu menolak ajakan tersebut.

Karena ditolak, menurut dia, kemudian pelaku memaksa korban dan saksi satu untuk meminum minuman beralkohol  dengan cara memegang mulut korban dan menuangkan minuman keras jenis vodka yang dicampur dengan anggur merah ke mulut korban maupun saksi satu.

Tindakan itu, katanya, dilanjutkan secara bergantian langsung dari botol minuman keras yang membuat korban dan saksi satu langsung merasa pusing dan duduk di kursi sekolah, disaat itu kembali pelaku menuangkan minuman keras ke mulut korban.

Saksi satu kemudian meninggalkan korban melati (16) ke kamar mandi, korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri sehingga pelaku langsung menggotong tubuh korban ke kamar tepatnya di perumahan guru.

"Saat itu pelaku kembali menuangkan minuman beralkohol ke mulut korban dan pelaku langsung membaringkan tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri di atas kasur kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila," ujarnya.

Tidak sampai disitu, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku SPP (29) kembali keruangan kelas dimana terdapat saksi satu berinisial ASK dan saksi dua berinisial VI (15).

Kembali pelaku memaksa keduanya minum minuman beralkohol dan menarik saksi dua inisial VI (15) ke perpustakaan diikuti oleh saksi satu, kemudian pelaku mencium saksi dua hingga meraba payudara dan mengajaknya untuk berhubungan badan namun ditolak oleh saksi dua.

"Bukan hanya sekali itu saja ternyata pelaku SPP (29) sebelumnya telah memperkosa melati (16) pada Desember 2019 di perumahan guru tetapi korban tidak berani melapor dikarenakan pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah," katanya.

Menurut keterangan, kata dia, pelaku minum minuman keras sebanyak dua botol merk vodka dan anggur merah dibeli oleh pelaku di Kota Jayapura pada saat pelaku berada di Kota Jayapura sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.

Ia menambahkan, kini pelaku SPP (29) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024