Palembang (ANTARA) - Terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Michael Kosasih (26) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.
Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.
Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.
Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk, bahkan usai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.
Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.
Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.
Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk, bahkan usai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.