Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf (43) pada Selasa dini hari.
Yosina yang juga menjabat Wakil Bupati di Sarmi, Papua, ini ditangkap tim kejaksaan di Apartemen L'avenue, Pancoran, Jakarta Selatan.
Yosina yang sempat menjadi buron ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Yosina guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.
Pada periode 2018—2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri atas 207 orang buronan kejahatan pada tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan pada tahun 2019.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama, sementara secara nasional Program Tabur telah menangkap lima orang buronan.
Yosina yang juga menjabat Wakil Bupati di Sarmi, Papua, ini ditangkap tim kejaksaan di Apartemen L'avenue, Pancoran, Jakarta Selatan.
Yosina yang sempat menjadi buron ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Yosina guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.
Pada periode 2018—2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri atas 207 orang buronan kejahatan pada tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan pada tahun 2019.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama, sementara secara nasional Program Tabur telah menangkap lima orang buronan.