Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati Sarmi periode 2017-2018 Yosina Insyaf kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi Flavius Yaas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan pejabat tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Rabu, mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 132.91.3846 tahun 2019 tertanggal 3 September 2019 tersebut bersifat tetap.

"Saya mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, selanjutnya diserahkan kepada bupati dan DPRD setempat untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru," katanya.

Menurut Doren, beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu berita bohong atau hoaks.

"Surat yang beredar di masyarakat itu hoaks, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada Pemda Sarmi melalui sekda mewakili bupati," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap, SK yang sudah diterima tersebut dapat dijalankan, selanjutnya DPRD dan Bupati Sarmi segera berkoordinasi untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.

"SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak, pemerintah provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga diharapkan agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2) dini hari di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yosina terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 di mana akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp2.3 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024