Wamena (ANTARA) - Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengingatkan sebagian besar kepala kampung yang belum mengajukan persyaratan pencairan dana alokasi kampung (DAK) tahap pertama 2020 agar segera menyerahkan syarat-syarat pencairan.

Marthin Yogobi di Distrik Tagineri, Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan batas waktu pencairan DAK tahap pertama 2020 pada Maret.

"Kelihatan banyak yang belum ajukan persyaratan pencairan, sementara batas waktu pencairan DAK bulan Maret. Oleh karena itu saya berharap semua kepala-kepala kampung agar semua persyaratan yang diminta untuk pencairan DAK segera disiapkan," katanya.

Syarat pencairan DAK bukan hal baru bagi kepala kampung sehingga pemerintah mengharapkan semuanya dipenuhi agar tidak mengambat pencairan.

"Kalau salah satu saja syarat tidak dilengkapi maka otomatis dana tidak akan terealisasi dan bisa dikembalikan ke kas negara," katanya.

Beberapa syarat yang perlu disiapkan, misalnya peraturan kampung terkait dengan perencanaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam), SK bupati, serta pengantar dari dinas keuangan setempat.

"Peran kepala distrik sangat penting untuk verifikasi syarat ini sebelum sampai di tingkat kabupaten agar kita bisa teruskan prosesnya ke KPPN," katanya.

Sebelumnya, DAK dari kas negara ditransfer ke kas pemerintah daerah lalu dilanjutkan ke rekening masing-masing kampung, namun sekarang dana tersebut tidak lagi melalui kas pemerintah daerah melainkan langsung masuk KPPN.

"Sekarang DAK langsung masuk ke KPPN, sehingga kami minta kepala kampung pahami prosedurnya, jangan sampai pada saat uang tidak cair, uang kembali ke kas negara, akhirnya masyarakat jadi ribut," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024