Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Nabire menangkap Darius Woge (21) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar pantai Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Sabtu.

"Darius ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/020-K/II/2020/PAPUA/Res Nabire perihal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu malam.

Menurut dia, kasus curanmor tersebut terjadi pada Minggu (02/02) sekitar pukul 03.00 WIT berdasarkan keterangan saksi atas nama Jumiati.

"Dimana pada saat itu korban atas nama Mohammad Dali pulang dari aktivitasnya sebagai tukang ojek dan langsung memarkir sepeda motor dibelakang rumah dan masuk kedalam rumah untuk beristirahat," katanya.

Setelah bangun pagi, kata dia, korban hendak beraktivitas kembali menjadi tukang ojek namun sepeda motor yang semalam diparkir dibelakang rumah sudah tidak ada atau hilang dan Korban melihat pintu pagar sudah terbuka.

"Pada Rabu (05/02) pukul 15.00 WIT, korban mendatangi SPKT unit III Polres Nabire untuk melaporkan kasus curanmor yang dialaminya dan membuat laporan polisi," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada Senin (17/02) pukul 18.10 WIT, anggota Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada disekitar pantai Nabire.

"Informasi itu kemudian dintindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire yang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Darius Woge (21) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario dan barang bukti lainnya," katanya.

Kamal juga mengatakan, kini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Nabire dan kasus itu massih melakukan pengembangan karena dari data yang dihimpun, ternyata pelaku telah melakukan beberapa aksinya di Kota Nabire.

"Dan juga pelaku disinyalir pada saat melakukan aksinya tidak sendirian. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban. Penangkapan terhadap para pelaku karena melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Pihak kepolisian akan melakukan penegakkan hukum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena kepolisian sesuai undang-undàng mempunyai tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan serta penegakkan hukum. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024