Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo menangkap dua orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar minuman beralkohol di daerah itu.
Kedua orang itu adalah TK (32) dan KK (23), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.
"Pembuatan minuman beralkohol lokal itu di dua lokasi yakni di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura Potikelek Wamena," kata AKBP Heri, Selasa.
Dihubungi dari Jayapura, ia menjelaskan razia digelar pada Senin (28/10) setelah mendapat informasi tentang adanya rumah warga yang diduga sebagai tempat pembuatan miras.
"Awalnya anggota mengamankan empat orang dari kedua lokasi namun yang ditahan adalah TK dan KK yang diamankan dari Jalan Pattimura," katanya.
"Dua orang lainnya yakni LK (50) dan JR (49) yang ditangkap di Jalan Sosial masih didalami sejauh mana keterlibatannya," kata Kapolres.
Berita Terkait
Mabes Polri kirim 300 personel Brimob bantu amankan pilkada Papua
Rabu, 13 November 2024 16:40
Kaops: Asal senpi dan amunisi dipasok ke KKB masih diselidiki
Rabu, 6 November 2024 13:51
Satgas Damai Cartenz kembali tangkap pemasok senpi dan amunisi KKB
Selasa, 5 November 2024 20:42
1.364 personel gabungan amankan pilkada Kabupaten Merauke
Selasa, 5 November 2024 13:34
Wakapolda: KKB serang dan menembak warga di Intan Jaya
Minggu, 3 November 2024 19:15
BPJS Kesehatan Papua sebut kepesertaan JKN syarat terbitkan SIM
Jumat, 1 November 2024 15:35
Jelang Pilkada Polres Merauke patroli perbatasan Papua Nugini
Jumat, 1 November 2024 15:00
Polairud Polda Papua gencar patroli hingga ke perbatasan PNG
Kamis, 31 Oktober 2024 14:15