Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo menangkap dua orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar minuman beralkohol di daerah itu.
Kedua orang itu adalah TK (32) dan KK (23), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.
"Pembuatan minuman beralkohol lokal itu di dua lokasi yakni di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura Potikelek Wamena," kata AKBP Heri, Selasa.
Dihubungi dari Jayapura, ia menjelaskan razia digelar pada Senin (28/10) setelah mendapat informasi tentang adanya rumah warga yang diduga sebagai tempat pembuatan miras.
"Awalnya anggota mengamankan empat orang dari kedua lokasi namun yang ditahan adalah TK dan KK yang diamankan dari Jalan Pattimura," katanya.
"Dua orang lainnya yakni LK (50) dan JR (49) yang ditangkap di Jalan Sosial masih didalami sejauh mana keterlibatannya," kata Kapolres.