Bantul (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Mendagri dalam Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.
Menurut Mendagri, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan pemda, karena itu wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.
"Dari regulasi Undang-Undang Pemda ini kita dapat memahami bahwa pemadam kebakaran dan penyelamatan menempati posisi yang sangat penting," kata Mendagri.
Namun, kata Mendagri, diakui pemerintah yang masih kurang adalah implementasi di berbagai daerah, yang mana dalam menjalankan tugas pemadam kebakaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun standardisasi.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran daerah, modernisasi sarana prasarana, namun untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana tersebut masih perlu perjuangan panjang.
"Tidak banyak pemerintah daerah mungkin yang ingin melakukan perbaikan pemadam kebakaran, padahal ini adalah urusan wajib dan urusan dasar, paling tidak ada tiga yang menjadi bagian dari 'emergency' atau keadaan darurat yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran dan ambulans," katanya.
Mendagri juga mengatakan, hal yang tidak kalah penting lain adalah ketersediaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik dari segi kuantitas maupun kompetensi aparatur, sebab di tingkat kabupaten dan kota se Indonesia masih mengalami kekurangan personel.
"Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan aparatur sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu dari segi ini fokus kebijakan adalah pada peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan dan jenjang karir aparatur non PNS," katanya.
Upacara HUT Damkar dan Penyelamatan Nasional ke 101 Tahun 2020 yang dihadiri pimpinan dinas pemadam kebakaran dan aparatur damkar se Indonesia itu mengusung tema 'Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Unggul Guna Terwujudnya Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju'.
Mendagri Tito Karnavian seusai menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Upacara dalam Peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 di Stadion Sultan Agung Bantul, DIY (Minggu,1/3/2020) (Foto ANTARA/Hery Sidik)
"Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Mendagri dalam Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.
Menurut Mendagri, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan pemda, karena itu wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.
"Dari regulasi Undang-Undang Pemda ini kita dapat memahami bahwa pemadam kebakaran dan penyelamatan menempati posisi yang sangat penting," kata Mendagri.
Namun, kata Mendagri, diakui pemerintah yang masih kurang adalah implementasi di berbagai daerah, yang mana dalam menjalankan tugas pemadam kebakaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun standardisasi.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran daerah, modernisasi sarana prasarana, namun untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana tersebut masih perlu perjuangan panjang.
"Tidak banyak pemerintah daerah mungkin yang ingin melakukan perbaikan pemadam kebakaran, padahal ini adalah urusan wajib dan urusan dasar, paling tidak ada tiga yang menjadi bagian dari 'emergency' atau keadaan darurat yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran dan ambulans," katanya.
Mendagri juga mengatakan, hal yang tidak kalah penting lain adalah ketersediaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik dari segi kuantitas maupun kompetensi aparatur, sebab di tingkat kabupaten dan kota se Indonesia masih mengalami kekurangan personel.
"Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan aparatur sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu dari segi ini fokus kebijakan adalah pada peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan dan jenjang karir aparatur non PNS," katanya.
Upacara HUT Damkar dan Penyelamatan Nasional ke 101 Tahun 2020 yang dihadiri pimpinan dinas pemadam kebakaran dan aparatur damkar se Indonesia itu mengusung tema 'Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Unggul Guna Terwujudnya Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju'.