Pontianak (ANTARA) - Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Atbah Romin Suhaili, mengapresiasi keberhasilan Polri dan Pamtas TNI perbatasan RI yang menggagalkan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing dari pintu perbatasan, Aruk Sajingan.

"Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada TNI Polri yang telah mengamankan dan menangkap pelaku, walaupun bukan warga negara Indonesia. Tetapi ini adalah bagian dari peran serta kontribusi TNI Polri dalam menjaga perbatasan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Atbah berharap antisipasi masuknya barang terlarang tersebut agar semakin ditingkatkan oleh semua pihak di kawasan perbatasan.

"Mudah-mudahan ke depan antisipasi semakin kita tingkatkan. Kawan-kawan kita di perbatasan, Pamtas kemudian Polri-TNI tetap bersiaga dan semua stakeholder. Tim dari kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Atbah.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Sambas bersama TNI, berhasil menangkap pengedar narkoba asal negara Malaysia di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

Wakapolres Sambas Kompol Ridho Hidayat mengatakan pihaknya bekerjasama dengan TNI Pamtas Sajingan Besar melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka berinisial MF , warga negara Malaysia.

"Penangkapan dilakukan Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB di PLBN Aruk, dekat patok Garuda Kecamatan Sajingan besar," katanya.

Pihaknya kata Wakapolres, mendapat aduan dari masyarakat, bahwa tersangka acapkali menjadi biang peredaran narkoba.

"Pada tanggal tersebut, dilakukan penangkapan kepada tersangka MF, ini berdasar laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba oleh tersangka," paparnya.

Mau tidak mau lanjut Wakapolres, pihaknya dengan dibantu personil Pamtas TNI melakukan tindakan penyamaran untuk meringkus tersangka.

"Terlapor Warga Negara Malaysia yang beralamat di Jalan Sungai Apok, Kuching, Serawak, Malaysia. Kita sinergis dengan aparat TNI di perbatasan melakukan rangkaian penyelidikan. Sehingga diketahui yang bersangkutan melakukan transaksi berupa satu paket klip berisikan narkoba jenis shabu. Ini terbungkus koran dengan kantong plastik berwarna hitam diserahkan kepada pembeli yang merupakan tim penyamar," paparnya.

Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,8 gram, lalu paket kecil sabu 0.22 gram, jaket, telepon seluler, bong, pipet dan korek api serta mobil.

"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkoba dengan warga negara Indonesia, dan ini tentunya terus kita kembangkan. Penanganan kasus kita laksanakan sesuai SOP, karena ini melibatkan WNA, maka kita lakukan koordinasi dengan negara Malaysia dan ini juga melibatkan konsulat, dan dilakukan penyelidikan sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia," sebutnya.

Pewarta : Dedi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024