Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat terkait wabah virus COVID-19, yang makin meluas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menunda segala bentuk promosi wisata di luar negeri sampai wabah virus corona berakhir.
“Kami terus memantau dan memutuskan untuk menunda promosi dan memberikan insentif untuk mendatangkan wisatawan mancanegara. Sampai pandemi ini berakhir, baru kita siapkan upaya itu kembali,” katanya.
Oleh karena itulah, seluruh kegiatan promosi yang ditujukan kepada wisatawan mancanegara menyusul penetapan status pandemi dunia virus corona oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) diputuskan untuk ditunda sementara waktu.
Hal itu dilakukan, kata Menparekraf, sebagai upaya agar pandemi ini tidak semakin menyebar di Indonesia.
“Melindungi masyarakat Indonesia adalah prioritas tertinggi kami,” ujar Wishnutama.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid dua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.
Pemerintah juga menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.
Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun.
Pemerintah juga mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menunda segala bentuk promosi wisata di luar negeri sampai wabah virus corona berakhir.
“Kami terus memantau dan memutuskan untuk menunda promosi dan memberikan insentif untuk mendatangkan wisatawan mancanegara. Sampai pandemi ini berakhir, baru kita siapkan upaya itu kembali,” katanya.
Oleh karena itulah, seluruh kegiatan promosi yang ditujukan kepada wisatawan mancanegara menyusul penetapan status pandemi dunia virus corona oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) diputuskan untuk ditunda sementara waktu.
Hal itu dilakukan, kata Menparekraf, sebagai upaya agar pandemi ini tidak semakin menyebar di Indonesia.
“Melindungi masyarakat Indonesia adalah prioritas tertinggi kami,” ujar Wishnutama.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid dua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.
Pemerintah juga menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.
Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun.
Pemerintah juga mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.