Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polsek Abepura menyerahkan AKD alias Ano (16), tersangka pembunuhan Rita Pasau di Kompleks Organda, Padang Bulan, Kota Jayapura kepada Kejari Jayapura.

"Penyidik Polsek Abepura telah melakukan tahap II kasus tindak pidana pembunuhan. Tahap II ini yankni penyerahan tersangka berinisial AKD kepada Kejari Jayapura pada Jumat pekan ini," kata Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd di Jayapura, Sabtu.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura itu setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri, SH.

"Berkas perkara atas kasus pembunuhan dengan korban Rita Pasau dinyatakan sudah lengkap, dan telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura," katanya

Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu unit handphone, satu lembar selimut, satu pasang baju dan celana, satu helai BH dan 1 lembar kaos oblong guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

Tersangka ADK dijerat pasal ke satu primer pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

AKD di tangkap oleh personel Polsek Abepura karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Rita Pasau, salah satu pekerja medis di rumah sakit ternama di Kota Jayapura pada Minggu (23/02/2020).

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus pencurian, setelah dipergoki korban kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dengan kedua tangan hingga lemas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka menyetubui korban yang sudah tidak bernyawa kemudian meninggalkan dengan menutup kain diatasnya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024