Timika (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Tembagapura yang dikelola oleh PT. Alas Emas Abadi (AEA) menyiapkan armada ambulans udara untuk membantu penanganan pasien terpapar virus corona yang menjadi penyebab COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, Papua, Reynold Ubra di Timika, Jumat, mengatakan PT Freeport Indonesia sejak Januari telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penularan virus corona COVID-19 di kalangan karyawan.

Selain penyediaan ambulans udara, PT Freeport Indonesia juga telah menyiapkan tempat untuk isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terpapar virus corona baik di RS Tembagapura maupun di Klinik Kuala Kencana.

"Upaya pengendalian infeksi COVID-19 pada lingkungan perusahaan sudah dilakukan," kata Reynold.

Dalam interoffice memonya yang ditujukan kepada seluruh komunitas PT Freeport Indonesia pada 20 Maret ini, manajemen PT Freeport menyatakan akan menutup seluruh fasilitas publik di kawasan dataran tinggi dan dataran rendah Kabupaten Mimika guna mendukung pembatasan sosial guna mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19.

Penutupan tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan penyediaan makan/minum dan kegiatan keagamaan di kawasan dataran tinggi dan dataran rendah Mimika itu diberlakukan mulai Sabtu (21/3).

Fasilitas yang ditutup di kawasan dataran tinggi mencakup Tembagapura dan sekitarnya itu yakni semua fasilitas olahraga dan fasilitas sosial di Tembagapura dan Superblock serta Hidden Valley serta kolam renang di Rainbouw Ridge.

Sementara fasilitas publik yang ditutup di kawasan dataran rendah mencakup semua fasilitas olahraga dan sosial di Kuala Kencana, Rimba Papua Golf, Rimba Papua Hotel khusus kolam renang dan gym, fasilitas olahraga di Mile 38, Portsite dan Base Camp Mile 28.

Harry Joharsyah selaku perwakilan Departemen Hubungan Pemerintah PT Freeport Indonesia mengatakan para karyawan yang baru pulang cuti kerja dari daerah asalnya wajib mengikuti program karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan COVID-19.

"Karyawan yang cuti sebelum kembali ke Timika maka harus membawa serta surat keterangan sehat dari otoritas setempat," jelas Harry.

Manajemen Freeport juga telah mengingatkan seluruh perusahaan kontraktor dan konsultannya yang tidak punya kepentingan darurat agar selama 90 hari atau tiga bulan tidak diperkenankan datang ke Timika.

"Kami juga melakukan pengawasan ketat dan pengecekan kesehatan di Terminal Bus Gorong-gorong dan Bandara Timika. Ini semua untuk menangkal jangan sampai ada virus ini masuk dari luar ke Timika," kata Harry.

Hingga kini Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika belum menerima laporan adanya kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona COVID-19 di Mimika.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024