Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi semua hotel dan restoran di Labuan Bajo, yang terdampak virus corona (COVID-19).

"Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan kemudahan yakni retribusi usaha perhotelan dan restoran dibebaskan selama wabah COVID-19 berlangsung," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Manggarai Barat Silvester Wangge ketika dihubungi dari Kupang, Kamis.

Artinya, menurut dia, kewajiban pembayaran retribusi usaha hotel dan restoran ditiadakan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap dunia usaha pariwisata terdampak COVID.

Ia mengatakan pembebasan retribusi ini sangat meringankan beban pelaku usaha karena kondisi pariwisata di Labuan Bajo dengan wisata unggulan Taman Nasional Komodo, saat ini sedang lesu.

"Selain lesu karena masa low session juga diperparah adanya wabah COVID-19 yang membuat semua paket wisata ke Labuan Bajo dibatalkan," katanya.

Silvester menjelaskan, saat ini tingkat hunian kamar hotel di Labuan Bajo yang berjumlah 102 unit baik kecil maupun bintang lima, sangat sepi.

Selain itu, usaha kuliner di restoran maupun Kampung Ujung juga sudah tidak ada lagi karena mengikuti imbauan pemerintah untuk meniadakan aktivitas yang melibatkan banyak orang.

"Dalam kondisi seperti ini maka pembebasan retribusi ini memang sangat membantu agar usaha pariwisata tetap bertahan selama masa sulit seperti ini," katanya.

Dengan demikian, tambah Silvester, diharapkan tidak ada dampak lanjutan yang tidak diinginkan seperti pemecatan karyawan.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024