Wamena (ANTARA) - Personel Polres Jayawijaya, Provinsi Papua mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan pembuat minuman beralkohol oplosan jenis cap tikus (CT).

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial RK sudah diamankan ke mapolres bersama barang bukti lainnya.

"Jadi saat anggota patroli dua regu, di seputaran Kota Wamena, anggota mencium bau orang memasak cap tikus di sebuah rumah kos di Jalan JB Wenas. Anggota lalu masuk dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Kapolres mengatakan patroli, razia dan berburu kejahatan, termasuk memburu pembuat minuman keras akan terus dilakukan.

Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu mengatakan pembuat minuman keras akan dikenakan undang-undang pangan.

Beberapa berkas dan tersangka pembuat minuman beralkohol sudah diserahkan ke Kejaksaan Jayawijaya untuk proses selanjutnya.

"Apabila masih ada yang berani membuat dan tertangkap maka sanksinya cukup berat sebab kita gunakan undang-undang pangan, karena penggunaan tindak pidana ringan (tipiring) tidak membuat jera," katanya.

Pemkab Jayawijaya memiliki peraturan daerah tentang larangan produksi maupun peredaran minuman keras, termasuk larangan usaha tempat hiburan malam atau bar.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024