Denpasar (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, mengatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Bali akan mengawasi ratusan napi yang sudah dibebaskan secara bertahap melalui asimilasi dan integrasi di Bali dengan sistem online.
"Kita sudah membuat mekanisme bagi teman-teman yang kena asimilasi, jadi setiap satu minggu sekali akan dicek melalui video call, dan online text lainnya, dimanapun napi berada, setiap saat setiap tempat bisa ditelepon, ada limit waktunya selama satu minggu ada satu kali dilakukan cek," kata Suprapto usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa bagi narapidana yang diberikan asimilasi di rumah, itu tetap dilakukan suatu pengawasan dilakukan oleh petugas PK Bapas. Mekanisme pengawasan beserta petunjuknya sudah dibuat dan para narapidana yang bebas wajib melakukan absen melapor kepada petugas melalui media sosial, sms, whatsapp, telepon dan video call dilakukan rutin.
"Ada juga secara diam-diam petugas kami melakukan pengawasan berkala ke masing-masing tempat warga binaan," katanya.
Untuk sementara memang jumlah petugas masih cukup dan ke depannya, Kata dia akan perlu diadakan penambahan pegawai, sehingga penerimaan penambahan pegawai diarahkan pada PK-PK yang mengawasi pelaksanaan asimilasi ini.
"Pimpinan kami sudah merencanakan menambah tenaga-tenaga PK untuk melaksanakan pengawasan progam asimilasi dan integrasi. Kalau jumlah pasti belum bisa menentukan karena pengawasan secara online, bisa saja satu orang petugas mengawasi 50-100 orang. Untuk efektif atau tidak kita kira coba dulu," jelasnya.
Sebelumnya, hari ketiga pada (3/4) Suprapto menjelaskan tercatat ada 157 orang dari seluruh lapas dan rutan wilayah Bali telah dikeluarkan dan menjalani asimilasi. Kemudian untuk hari kedua (2/4) jumlah narapidana yang bebas pada menjalani asimilasi ada 207 dan pada hari pertama (1/4) sebanyak 57 narapidana bebas menjalani asimilasi.
Jumlah narapidana yang bebas tersebut tersebar di seluruh Bali dan tercatat di Lapas Kelas IIA Kerobokan, LP Perempuan Klas IIA Denpasar, LP Klas IIB Tabanan, LP Klas IIB Karangasem, LPKA Klas II Karangasem, LP Narkotika Klas IIA Bangli, LP Klas IIB Singaraja, Rutan Kelas IIB Bangli, Rutan Kelas IIB Gianyar, Rutan Kelas IIB Klungkung dan Rutan Kelas IIB Negara.
"Kalau mereka yang asimilasi ini melakukan pelanggaran lagi, maka mereka akan ditarik lagi. Misalnya kalau hari ini dikeluarkan ke rumahnya berarti asimilasi. Ketika ada yang melanggar maka akan ditarik dan dianggap selama dirumah tidak pernah menjalani asimilasi jadi diulang kembali, dan menjalani masa pidana lagi," jelasnya.