Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memperpanjang masa waktu pembatasan sosial (social distancing) yang semula berlangsung dari 26 Maret hingga 9 April ke 23 April lantaran semakin banyaknya jumlah warga setempat yang terpapar virus corona atau COVID-19.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding di Timika, Minggu, mengatakan selama masa waktu pembatasan sosial tersebut diharapkan warga mematuhi imbauan pemerintah agar penularan COVID-19 bisa diminimalisasi.
"Untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di Mimika, masyarakat sendiri harus terlibat aktif yaitu menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah kalau memang tidak terlalu penting. Selama masa pembatasan sosial ini aktivitas masyarakat dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai pukul 14.00 WIT," kata Marthen.
Menurut dia, pembatasan sosial itu tidak saja berlaku bagi tempat usaha seperti toko, warung, kios, perkantoran pemerintah maupun swasta, tetapi juga bagi pengemudi kendaraan ojek, mobil rental dan lainnya.
"Terutama untuk kendaraan ojek dan mobil rental yang hingga saat ini masih ramai di pangkalan, kami minta untuk mematuhi Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020. Di atas pukul 14.00 WIT, tidak boleh ada yang beroperasi lagi. Ini semata-mata untuk melindungi semua warga Mimika, jangan sampai semakin banyak orang terinfeksi COVID-19," jelasnya.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob meminta warga Mimika memanfaatkan sebaiknya waktu yang diberikan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Pemkab Mimika, katanya, sudah mengambil kebijakan untuk membeli seluruh hasil bumi Mama-mama asli Papua yang selama berjualan di pasar dan selanjutnya hasil bumi tersebut dijual lagi kepada warga dengan harga murah agar bisa menekan harga barang yang kian melonjak selama masa darurat penanggulangan wabah COVID-19.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding di Timika, Minggu, mengatakan selama masa waktu pembatasan sosial tersebut diharapkan warga mematuhi imbauan pemerintah agar penularan COVID-19 bisa diminimalisasi.
"Untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di Mimika, masyarakat sendiri harus terlibat aktif yaitu menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah kalau memang tidak terlalu penting. Selama masa pembatasan sosial ini aktivitas masyarakat dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai pukul 14.00 WIT," kata Marthen.
Menurut dia, pembatasan sosial itu tidak saja berlaku bagi tempat usaha seperti toko, warung, kios, perkantoran pemerintah maupun swasta, tetapi juga bagi pengemudi kendaraan ojek, mobil rental dan lainnya.
"Terutama untuk kendaraan ojek dan mobil rental yang hingga saat ini masih ramai di pangkalan, kami minta untuk mematuhi Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020. Di atas pukul 14.00 WIT, tidak boleh ada yang beroperasi lagi. Ini semata-mata untuk melindungi semua warga Mimika, jangan sampai semakin banyak orang terinfeksi COVID-19," jelasnya.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob meminta warga Mimika memanfaatkan sebaiknya waktu yang diberikan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Pemkab Mimika, katanya, sudah mengambil kebijakan untuk membeli seluruh hasil bumi Mama-mama asli Papua yang selama berjualan di pasar dan selanjutnya hasil bumi tersebut dijual lagi kepada warga dengan harga murah agar bisa menekan harga barang yang kian melonjak selama masa darurat penanggulangan wabah COVID-19.