Sentani, Jayapura (ANTARA) - Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kompleks Pasar Lama Sentani.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Mathius Awoitauw di Sentani, Kamis, mengatakan PSBB dilakukan guna melokasasi dan membatasi penyebaran COVID-19 di kabupaten tersebut.

Dia mengatakan PSBB yang akan diterapkan di Pasar Lama itu dilakukan untuk mengurangi ruang gerak orang yang sudah masuk dalam status Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Kita akan menerapkan pembatasan yang lebih luas di Pasar Lama untuk melokalisasi penyebaran virus Corona," katanya.

Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memastikan dalam jangka waktu tertentu, aktivitas masyarakat di kompleks Pasar Lama. Dua Kelurahan di kompleks itu akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari di bawah pengawasan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura.

"Tidak ada aktivitas, semua masyarakat wajib mlakukan isolasi mandiri," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Erol Daisiu mengemukakan kompleks Pasar Lama saat ini sudah masuk dalam kategori daerah merah karena ada indikasi penyebaran COVID-19 yang tidak terdeteksi di tengah masyarakat di wilayah itu.

"Mereka yang pulang kegiatan dari Gowa itu terbanyak, kemarin ada PDP yang meninggal dan orang tuanya juga sedang dirawat," katanya.

Selain itu, kata dia, sejumlah warga dan kerabat dari PDP yang meninggal itu sudah melakukan kontak erat dan semua warga yang melakukan kontak erat itu saat ini sedang sakit.

"Kami terima laporan dari RT setempat bahwa mereka yang melakukan kontak dengan PDP yang meninggal itu sudah sakit. Kan ada yang memandikan, ada yang mengantar ke tempat pemakaman. Makanya kami minta tim gugus tugas segera lakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh bagi warga Pasar Lama," ucapnya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024