Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw akan memproses hukum pelaku penyebar berita bohong alias hoaks yang menuding aparat TNI-Polri berada di balik penembakan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 bila tidak segera mengklarifikasi hal itu.
"Saya memberi waktu 3x24 jam para pihak yang mengatakan kekerasan yang terjadi di Kuala Kencana itu dibuat oleh TNI dan Polri, saya minta dengan hormat agar segera mengklarifikasi hal itu. Bila tidak, kami akan proses hukum, siapapun dia karena sudah sangat subyektif menuding seakan-akan perbuatan itu dilakukan oleh kami," kata Irjen Waterpauw di Timika, Jumat.
Seperti diberitakan Kompleks Perkantoran PTFI Kuala Kencana diserang oleh sejumlah orang bersenjata pada 30 Maret 2020 siang mengakibatkan seorang pekerja berkewarganegaraan Selandia Baru, Graeme Thomas Wall meninggal dunia dan dua pekerja lainnya atas nama Ucok Simanungkalit dan Jibril Bahar terluka.
Berselang beberapa hari pascakejadian itu, beredar gambar video penyerangan oleh kelompok bersenjata di Perkantoran PTFI Kuala Kencana.
Kapolda menyebut ada pihak-pihak tertentu sengaja melemparkan isu, bahkan terkesan memutarbalikan fakta terhadap kejadian tersebut.
"Mereka menuding bahwa kejadian itu karena rebutan periuk nasi antara satuan tugas yang ada yaitu TNI dan Polri. Bila tidak segera diralat atau diklarifikasi, kami akan proses hukum," kata Irjen Waterpauw.
Tersangka Ivan Sambom dikawal ketat aparat saat konferensi pers Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih tentang berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB di wilayah Mimika pada Kamis (16/4/2020) (ANTARA/Evarianus Supar)
Kapolda menjelaskan, kekerasan bersenjata yang terjadi di Kompleks Perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 itu secara terang-benderang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Abubakar Kogoya.
Kelompok tersebut mendapatkan informasi dan gambaran tentang situasi dan kondisi pengamanan di Perkantoran PTFI Kuala Kencana dari seorang petugas pengamanan internal (security) PTFI bernama Ivan Sambom alias Indius Sambom.
Ivan Sambom sendiri ditangkap saat aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan sebuah kamp yang menjadi lokasi persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada 9 April 2020.
Ivan Sambom yang menjabat penasihat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan juga merangkap tugas sebagai komandan logistik TPN-OPM itu kini ditahan di Markas Polres Mimika yang dititipkan di Markas Batalyon B Brimob Polda Papua di Timika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Ivan Sambon juga berperan sebagai pemberi informasi yang mengarahkan kelompok tersebut masuk ke OB (Office Building) 1 PTFI Kuala Kencana untuk melakukan penyerangan," jelas Irjen Waterpauw.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambom juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggeng (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk mengupdate informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, Ivan Sambom juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Waterpauw.
Saat penggerebekan di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka pada 30 Maret 2020 itu, aparat juga berhasil menembak mati dua anggota KKB yaitu Tandi Kogoya alias Tandi Kiko dan Manu Kogoya.
Tandi Kogoya alias Tandi Kiko diketahui merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemaba Intan Jaya di bawah pimpinan Sabinus Waker. Yang bersangkutan diketahui merupakan pelaku penembakan terhadap almarhum Graeme Thomas Wall dan dua pekerja PTFI lainnya di Perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.
Adapun Manu Kogoya diketahui merupakan anak buah Lekagak Telenggeng, pimpinan KKB Yambi Puncak Jaya.
"Saya memberi waktu 3x24 jam para pihak yang mengatakan kekerasan yang terjadi di Kuala Kencana itu dibuat oleh TNI dan Polri, saya minta dengan hormat agar segera mengklarifikasi hal itu. Bila tidak, kami akan proses hukum, siapapun dia karena sudah sangat subyektif menuding seakan-akan perbuatan itu dilakukan oleh kami," kata Irjen Waterpauw di Timika, Jumat.
Seperti diberitakan Kompleks Perkantoran PTFI Kuala Kencana diserang oleh sejumlah orang bersenjata pada 30 Maret 2020 siang mengakibatkan seorang pekerja berkewarganegaraan Selandia Baru, Graeme Thomas Wall meninggal dunia dan dua pekerja lainnya atas nama Ucok Simanungkalit dan Jibril Bahar terluka.
Berselang beberapa hari pascakejadian itu, beredar gambar video penyerangan oleh kelompok bersenjata di Perkantoran PTFI Kuala Kencana.
Kapolda menyebut ada pihak-pihak tertentu sengaja melemparkan isu, bahkan terkesan memutarbalikan fakta terhadap kejadian tersebut.
"Mereka menuding bahwa kejadian itu karena rebutan periuk nasi antara satuan tugas yang ada yaitu TNI dan Polri. Bila tidak segera diralat atau diklarifikasi, kami akan proses hukum," kata Irjen Waterpauw.
Kapolda menjelaskan, kekerasan bersenjata yang terjadi di Kompleks Perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 itu secara terang-benderang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Abubakar Kogoya.
Kelompok tersebut mendapatkan informasi dan gambaran tentang situasi dan kondisi pengamanan di Perkantoran PTFI Kuala Kencana dari seorang petugas pengamanan internal (security) PTFI bernama Ivan Sambom alias Indius Sambom.
Ivan Sambom sendiri ditangkap saat aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan sebuah kamp yang menjadi lokasi persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada 9 April 2020.
Ivan Sambom yang menjabat penasihat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan juga merangkap tugas sebagai komandan logistik TPN-OPM itu kini ditahan di Markas Polres Mimika yang dititipkan di Markas Batalyon B Brimob Polda Papua di Timika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Ivan Sambon juga berperan sebagai pemberi informasi yang mengarahkan kelompok tersebut masuk ke OB (Office Building) 1 PTFI Kuala Kencana untuk melakukan penyerangan," jelas Irjen Waterpauw.
Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambom juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggeng (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk mengupdate informasi tentang posisi aparat keamanan.
Di samping itu, kata Kapolda Papua, Ivan Sambom juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.
"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Waterpauw.
Saat penggerebekan di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka pada 30 Maret 2020 itu, aparat juga berhasil menembak mati dua anggota KKB yaitu Tandi Kogoya alias Tandi Kiko dan Manu Kogoya.
Tandi Kogoya alias Tandi Kiko diketahui merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemaba Intan Jaya di bawah pimpinan Sabinus Waker. Yang bersangkutan diketahui merupakan pelaku penembakan terhadap almarhum Graeme Thomas Wall dan dua pekerja PTFI lainnya di Perkantoran PTFI Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.
Adapun Manu Kogoya diketahui merupakan anak buah Lekagak Telenggeng, pimpinan KKB Yambi Puncak Jaya.