Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan rasionalisasi belanja modal serta barang/jasa pada struktur APBD untuk penanganan coronavirus disaese (COVID-19) di daerah tersebut tuntas pada 18 April 2020.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Barat, Melkias Werinussa di Manokwari, Jumat, menjelaskan bahwa saat ini pemprov sedang menindaklanjuti SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian APBD untuk penanganan COVID-19.
SK tersebut sebagai payung hukum atas realokasi anggaran yang sebelumnya sudah dilakukan. Dari realokasi APBD Papua Barat tahun 2020 diperoleh anggaran sebesar Rp52 miliar untuk mendukung penanganan COVID-19 serta dampaknya di Papua Barat.
"Sebelum ada SK kita sudah melakukan itu dan dengan adanya SK bersama ini kita tidak ragu-ragu lagi," kata Melkias.
Ia optimististis rasionalisasi belanja untuk penanganan virus corona ini akan berlangsung cepat dan diupayakan selesai pada 18 April. Selanjutnya Pemprov akan melaporkanya kepada pemerintah pusat.
Menurut Melkias, dengan menerapkan SK bersama itu diperkirakan akan ada tambahan anggaran yang lebih besar dari APBD provinsi untuk penanganan COVID-19 serta dampak ekonomi dan sosial.
Sesuai SK bersama Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tersebut pemerintah daerah diwajibkan merasionalisasi minimal 50 persen dengan mengurangi kegiatan belanja modal, barang dan jasa tahun 2020 untuk mendukung penanganan virus corona serta dampaknya.
Rasionalisasi belanja barang/jasa sesuai SK tersebut dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu, pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir.
Juga sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan, jasa konsultansi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Sedangkan rasionalisasi pada belanja modal dilakukan antara lain pada pengadaan kendaraan dinas/operasional, pembangunan gedung baru, pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Barat, Melkias Werinussa di Manokwari, Jumat, menjelaskan bahwa saat ini pemprov sedang menindaklanjuti SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian APBD untuk penanganan COVID-19.
SK tersebut sebagai payung hukum atas realokasi anggaran yang sebelumnya sudah dilakukan. Dari realokasi APBD Papua Barat tahun 2020 diperoleh anggaran sebesar Rp52 miliar untuk mendukung penanganan COVID-19 serta dampaknya di Papua Barat.
"Sebelum ada SK kita sudah melakukan itu dan dengan adanya SK bersama ini kita tidak ragu-ragu lagi," kata Melkias.
Ia optimististis rasionalisasi belanja untuk penanganan virus corona ini akan berlangsung cepat dan diupayakan selesai pada 18 April. Selanjutnya Pemprov akan melaporkanya kepada pemerintah pusat.
Menurut Melkias, dengan menerapkan SK bersama itu diperkirakan akan ada tambahan anggaran yang lebih besar dari APBD provinsi untuk penanganan COVID-19 serta dampak ekonomi dan sosial.
Sesuai SK bersama Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tersebut pemerintah daerah diwajibkan merasionalisasi minimal 50 persen dengan mengurangi kegiatan belanja modal, barang dan jasa tahun 2020 untuk mendukung penanganan virus corona serta dampaknya.
Rasionalisasi belanja barang/jasa sesuai SK tersebut dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu, pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir.
Juga sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan, jasa konsultansi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Sedangkan rasionalisasi pada belanja modal dilakukan antara lain pada pengadaan kendaraan dinas/operasional, pembangunan gedung baru, pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.