Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua tetap memberikan edukasi kepada para wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya di tengah situasi wabah pandemi COVID-19 saat ini.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan edukasi kepada para wajib pajak dilakukan menggunakan sarana video conference, media sosial dan penyuluhan tidak langsung lainnya.

"Situasi dan kondisi yang terjadi saat ini memang sangat menantang. Selain karena COVID-19, kondisi keamanan daerah yang kurang kondusif juga ikut berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Untuk mencapai target yang ditetapkan akan menjadi lebih berat, namun kegiatan pelayanan dan edukasi serta pengawasan dan pemeriksaan tetap harus berjalan. Pelayanan tatap muka memang sudah ditiadakan sampai 29 Mei 2020 mengikuti jangka waktu yang ditetapkan oleh BNPB," kata Tirta.

Selain pelayanan dan edukasi, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan juga diupayakan dilakukan dengan meniadakan tatap muka langsung yaitu menggunakan sarana telefon, pengiriman surat elektronik atau e-mail dan video conference

"Tentu saat ini kegiatan kunjungan atau visit ke lapangan atau lokasi wajib pajak belum bisa dilakukan. Oleh karenanya kami mencoba memanfaatkan data-data yang ada dalam sistem dan analisis untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak," jelas Tirta.

Adapun menyangkut pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Timika yang mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Intan Jaya, Paniai dan Deiyai, menurut Tirta, rasio peyampaian SPT Tahunan yang diterima baru mencapai 47 persen dari target yang ditetapkan

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang siifatnya mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui SMS blast, e-mail blast, dan kegiatan edukasi on-line. Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, apalagi terdapat kemudahan terhadap persyaratan lampiran SPT Tahunan," ujarnya.

Hingga pertengahan April ini, penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika baru mencapai Rp799.803.417.408 atau 19,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.025.786.353.000.

Sumber penerimaan pajak terbesar KPP Pratama Timika hingga kini masih berasal dari sektor tambang yaitu PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya yang menyumbang penerimaan negara lebih dari 70 persen dari total penerimaan yang terealisasi setiap tahun.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024