Jakarta (ANTARA) - Terdakwa aktivis Papua Suryanta Ginting CS divonis 9 bulan pidana kurungan oleh Hakim Agustinus Setya dalam sidang  secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena keenamnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar.

"Mengadili pertama menyatakan terdakwa saudari Ariana Eleopere alias Wenebita Gwijangge bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan yang kesatu. Dua, menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan kesatu selama sembilan bulan," kata Hakim Agustinus membacakan vonis Ariana Eleopere dalam siaran langsung di akun Instagram @fri_westpapua, Jumat.

Hukuman sembilan bulan itu dijatuhkan kepada lima orang yaitu Suryanta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay dan Ambrosius Mulait dengan pasal yang sama terkait makar.

Sedangkan terdakwa Issay Wenda meski turut terbukti melakukan makar di mata hakim, Issay dijatuhkan hukum 8 bulan penjara lebih ringan 1 bulan dibanding kelima aktivis Papua lainnya.

Hakim menetapkan seluruh hukuman yang dibacakan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh keenam terdakwa.

Saat dihubungi, salah satu penasehat hukum dari keenam aktivis Papua itu, Michael Hilman mengatakan para terdakwa sedang berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata Michael saat dihubungi wartawan.

Untuk diketahui, sidang keenam aktivis Papua itu berjalan sudah selama lima bulan lamanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Suryanta CS oleh polisi karena pengibaran Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019.

Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024