Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, meminta pihak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Timika yang makin menjadi-jadi selama masa tanggap darurat COVID-19.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten  Mimika Nicholaas Kuahaty di Timika, Sabtu, mengatakan pencurian  itu sangat merugikan kepentingan publik yang mendambakan jalan-jalan utama di Kota Timika mendapat penerangan yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan berbagai kerawanan lainnya.

"Pencurian aki panel surya untuk lampu PJU di Kota Timika sekarang ini masif sekali. Bukan hanya satu dua titik saja, hampir di sepanjang jalur Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso juga dicuri. Kami minta ini didalami betul, apa motif mereka," kata Nicholaas.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, kata dia, juga mengecam keras pencurian aki panel surya lampu PJU, kemudian mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan jaringannya.

"Bapak bupati marah betul dengan pencurian itu sehingga meminta kepolisian menindak tegas pelakunya, juga mengusut semua jaringannya termasuk orang-orang yang menampung barang hasil kejahatan itu. Tidak mungkin pencuri berani ambil barang-barang itu kalau tidak ada penadahnya," ujar Nicholaas.

Pemkab Mimika meminta warga setempat untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk lampu PJU yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Timika.

Di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, kata Nicholaas, keberadaan fasilitas penerangan jalan umum sangat penting lantaran petugas, baik tenaga medis maupun aparat terkait lainnya, sering melakukan aktivitas hingga larut malam.

Terkait dengan kasus tersebut, Polres Mimika telah membekuk dua orang sebagai pelaku pencurian dan penadah aki panel surya lampu PJU di Kota Timika.

Kapolres Mimika AKBP I.G.G. Era Adhinata mengatakan bahwa pelaku pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan di Kota Timika atas nama Isak Kadepa alias Kangkung, sedangkan penadah berinisial S, pengusaha pengumpul besi bekas beralamat di Jalan Leo Mamiri Timika.

Tersangka Kangkung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mimika untuk kepentingan proses hukum perkaranya.

Selain kedua tersangka, polisi menetapkan seorang pelaku pencurian lainnya atas nama Jefri Kadepa alias Jefri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika Robert Dominggus Mayaut soal kehilangan banyak aki kering panel surya lampu penerangan jalan yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Timika, terutama Jalan Hasanuddin dan Jalan Cenderawasih.

Sehari setelah menerima laporan tersebut, polisi meringkus tersangka Kangkung di rumahnya, kawasan Irigasi Jalan Hasanuddin.

Kangkung mengakui perbuatannya, kemudian menunjuk sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, depan Kantor PT Petrosea sebagai lokasi penyimpanan aki kering panel surya hasil pencurian.

Di lokasi itu, Kangkung menyembunyikan enam buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12 V 100 Ah warna hitam yang belum terjual.

Barang-barang lainnya sudah dijual kepada penadah yang berada di Jalan A. Yani dan Jalan Leo Mamiri.

Polisi kemudian menggeledah sebuah bengkel penyimpanan besi bekas di Jalan A. Yani milik tersangka S dan menemukan 10 aki kering panel surya merek Kayaba 12V 100Ah warna hitam, tiga buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam, dan satu buah aki kering panel surya merek Dry Plus ++ 12V 100Ah warna hitam.

Saat penggeledahan di bengkel barang bekas Jalan Leo Mamiri ditemukan dua buah aki kering panel surya merek Zanetta 12V 100Ah warna hitam.

Total barang curian oleh komplotan tersangka Kangkung dan rekan-rekannya itu sebanyak 22 aki kering panel surya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024