Makassar (ANTARA) - Jurnalis Peduli Kemanusiaan (JPK) Sulawesi Selatan kembali menyalurkan bantuan bahan pokok kepada masyakat terdampak Coronavirus Disease (COVID-19).

"Jumlah paket yang berhasil dikumpulkan dari donasi serta sumbangan  115 paket bahan pokok dan telah disalurkan kepada yang berhak," kata tim inisiator JPK Sulsel, Nurdin Amir di Makassar, Kamis.

Bantuan tersebut disalurkan ke masyarakat pesisir di Untia, Salodong, Kecamatan Biringkanaya. Kemudian jurnalis yang terdampak langsung dan 16 panti asuhan yang tersebar pada beberapa titik di Makassar.

Nurdin menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyumbang yang mau menyisihkan sedikit hartanya bagi membutuhkan, apalagi dampak dari pandemi COVID-19 ini sangat berpengaruh pada ekonomi.

Tidak hanya itu, wabah korona juga membuat banyak pekerja dirumahkan termasuk dari kalangan jurnalis, mengingat perusahaan pers ikut goyang karena dampaknya.

"Kami tetap berusaha semampunya mengumpulkan donasi baik itu dari jurnalis senior, jaringan mitra kawan-kawan, serta sumbangan mereka (jurnalis). Meskipun tidak banyak, tapi itulah yang ada dibagikan," tambahnya.

Gerakan ini atas dasar kepedulian, mengingat masih ada masyarakat belum kebagian, dan pembagian bahan pokok dari pemerintah daerah belum semua rampung, apalagi kondisi Makassar sudah berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, JPK Sulsel telah menyalurkan total 281 Hazmat atau baju Alat Pelindung Diri (APD) berserta masker dan sarung tangan pada 49 puskesmas di Makassar, Maros dan wilayah kepulauan serta lima rumah sakit.

Pendistribusian APD tersebut dilaksanakan disaat wabah ini mulai menyebar di sejumlah kecamatan di Makassar. Inisiatif ini mendapat respon hingga akhirnya terkumpul donasi dan secara bergelombang APD itu didistribusikan.

"Kami melihat penyebaran virus corona semakin meningkat. Dari hasil pemetaan ada lima kecamatan yang masuk zona merah, sehingga diputuskan menambah distribusi APD bagi tenaga medis di puskesmas tersebut," tambah tim inisiator JPK Sulsel, Abho Stanley.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024