Timika (ANTARA) - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendesak pemerintah daerah setempat dan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar memberi perlindungan yang maksimal kepada para pekerja atau buruh dari penularan wabah pandemi COVID-19.

"Pemerintah Kabupaten Mimika segera mendesak seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi untuk melaksanakan Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 secara maksimal dalam perusahannya tanpa terkecuali," kata Ketua PC SPKEP SPSI Mimika Aser Koyamee Gobai di Timika, Jumat.

Aser mengatakan wabah pandemi COVID-19 saat ini telah memicu masalah baru, yaitu terjadinya krisis ekonomi, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup rakyat akibat berbagai pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Meski COVID-19 baru melanda Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika, dalam waktu lebih dari satu bulan terakhir, menurut Aser, dampak yang ditimbulkannya sudah semakin terasa, seperti banyak orang kelaparan karena kekurangan bahan kebutuhan pokok akibat tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.

Sehubungan dengan itu, Aser meminta Pemkab Mimika agar dapat menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok (pangan) kepada pekerja yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari COVID-19 maupun kelompok masyarakat lainnya yang selama ini berada di bawah garis kemiskinan alias masyarakat kurang mampu.

Aser juga meminta manajemen PT Freeport Indonesia mengutamakan penanganan COVID-19 dan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari ribuan pekerja dan keluarganya serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pekerja lantaran COVID-19.

Tidak itu saja, Aser juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua agar segera menyelesaikan persoalan 'Buruh Mogok Kerja Freeport' yang sudah berlangsung tiga tahun sejak Mei 2017.

"Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun tanpa kejelasan dan merupakan bentuk pelanggaran hak dasar pekerja atau buruh yang dialami oleh ribuan pekerja permanen PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi dan kontraktornya," kata Aser.

Terakhir, Aser meminta Pemkab Mimika melalui Dinas Ketenagakerjaan agar mengawasi semua perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan pembayaran upah atau gaji pekerja sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 serta memberikan hak pesangon kepada pekerja yang diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024