Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 250 orang terjaring dalam razia penerapan larangan jam malam pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai upaya mengantipasi penyebaran COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji di Sidoarjo, Senin dini hari, mengatakan bahwa petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo merazia ratusan orang itu, kemudian membawanya ke Mapolresta Sidoarjo, lalu petugas melakukan rapid test secara acak terhadap mereka.
"Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25—30 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji seusai razia tersebut.
Mereka yang positif dari hasil rapid test tersebut, kata dia, harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari.
Selain itu, kelima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk diketahui positif atau tidaknya terjangkit virus corona.
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau masyarakat supaya turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan COVID-19.
"Untuk saat ini, mari tetap berada di rumah dan jangan keluar pada malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini supaya mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Sidoarjo," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan bahwa kelima orang positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo, malam ini akan langsung menjalani isolasi diri.
"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swab-nya keluar," katanya.
Terkait dengan diberlakukannya rapid test bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Kadinkes menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan PSBB.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi segala peraturan yang ada supaya bisa memutus rantai pandemi virus corona," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji di Sidoarjo, Senin dini hari, mengatakan bahwa petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo merazia ratusan orang itu, kemudian membawanya ke Mapolresta Sidoarjo, lalu petugas melakukan rapid test secara acak terhadap mereka.
"Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25—30 tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji seusai razia tersebut.
Mereka yang positif dari hasil rapid test tersebut, kata dia, harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari.
Selain itu, kelima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk diketahui positif atau tidaknya terjangkit virus corona.
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau masyarakat supaya turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan COVID-19.
"Untuk saat ini, mari tetap berada di rumah dan jangan keluar pada malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini supaya mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Sidoarjo," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan bahwa kelima orang positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo, malam ini akan langsung menjalani isolasi diri.
"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swab-nya keluar," katanya.
Terkait dengan diberlakukannya rapid test bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Kadinkes menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan PSBB.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi segala peraturan yang ada supaya bisa memutus rantai pandemi virus corona," katanya.