Jayapura (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka palang/portal jalan di sejumlah wilayah kompleks perumahan warga Biak karena dinilai tidak efektif mengganggu kenyamanan masyarakat setempat di saat pandemi COVID-19, Minggu.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah mengeluarkan instruksi nomor:300/252 tentang larangan pembuatan portal/pemalangan jalan.

Dalam instruksi Bupati Biak disebutkan, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah antar distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.

Personel Polres Biak Numfor yang tergabung dalam Regu II Cipta Kondisi bersama Tim Iknampu dipimpin Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto SH membuka sejumlah portal/palang di wilayah Biak Kota, Minggu dini hari (10/5).

Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto mengatakan bahwa pembukaan portal/palang tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Biak Numfor dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Biak Herry Ario Naap nomor:300/252 tentang larangan pembuatan portal/palang.

"Dini hari ini ada sejumlah portal/palang di wilayah Biak Kota yang sudah kami buka dan mengimbau warga setempat untuk tidak menutup portal jalan sesuai dengan instruksi Bupati Biak Numfor," harap AKP Erlan.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M.Si mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk turut mendukung segala kebijakan pemerintah daerah termasuk larangan pembuatan portal/palang di tempat tertentu.

Seperti yang disebutkan dalam Instruksi Bupati Nomor:300/252 tahun 2020 bahwa untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, agar mengaktifkan kembali pos Kamling disetiap RT/RW dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang.

Namun penjagaan pos kamling, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan setiap Poskamling wajib dikoordinasikan dengan lurah atau kepala kampung.

"Kami akan terus melakukan patroli dengan sasaran kompleks-kompleks yang masih memasang portal/palang, apabila masih ditemukan adanya pemasangan portal/palang akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku," tegas Kapolres.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024