Jayapura (ANTARA) - Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan AM (33) sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga di Jayapura, Papua, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menjerat AM dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
 
Dari hasil pemeriksaan, terungkap sabu-sabu tersebut dikirim dari Jakarta.
 
AM merupakan pengguna dan barang haram itu diterima setelah dikirim melalui jasa pengiriman.
 
Tersangka AM ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (7/5), saat hendak mengambil paket berisi narkoba.
 
"Memang AM ditangkap sesaat setelah mengambil paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, " kata Iptu Zulkifli.
 
Awalnya, kata dia, tersangka diduga selain pengguna, juga pengedar. Namun, dalam pemeriksaan, ternyata hanya pengguna.
 
Penyidik menduga peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan dalam lapas.

Guna memastikannya, kata Iptu Zulkifli Sinaga, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024