Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen menyosialisasikan kebijakan penerapan normal baru di salah satu toko di Jalan Kelapa Dua, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Jumat pagi.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat malam, mengatakan kegiatan itu dihadiri oleh Wakapolres Kompol Martha S Tolau, Kabag Ops AKP Muchsit Sefian dan Kasubag Humas Iptu Borut serta pimpinan PT Makmur Permai, Riki Wulur.
"Kami bertemu dengan pimpinan Toko Hadi, Ibu Joan Matiraw selaku Manager Hadi dan menyampaikan imbauan tentang penerapan normal baru di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa menuju kehidupan normal baru, masyarakat Kepulauan Yapen dituntut untuk mengubah kebiasaan hidup dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Seperti membiasakan memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta melaksanakan social distancing," kata AKBP Kariawan.
Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Martha S Tolau mengatakan ke depannya para karyawan Toko Hadi, security dalam melayani masyarakat diwajibkan menggunakan masker dengan tetap memperhatikan jarak sebagai bentuk pencegahan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Hasil pengamatan di lapangan, seluruh karyawan sudah menggunakan masker serta melaksanakan jarak sosial dengan membuat batas/tanda antrean, namun untuk ke depannya agar batas antrean tersebut menggunakan warna yang mencolok seperti warna merah agar lebih mudah di perhatikan masyarakat yang hendak berbelanja di Toko Hadi," katanya.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat malam, mengatakan kegiatan itu dihadiri oleh Wakapolres Kompol Martha S Tolau, Kabag Ops AKP Muchsit Sefian dan Kasubag Humas Iptu Borut serta pimpinan PT Makmur Permai, Riki Wulur.
"Kami bertemu dengan pimpinan Toko Hadi, Ibu Joan Matiraw selaku Manager Hadi dan menyampaikan imbauan tentang penerapan normal baru di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa menuju kehidupan normal baru, masyarakat Kepulauan Yapen dituntut untuk mengubah kebiasaan hidup dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Seperti membiasakan memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta melaksanakan social distancing," kata AKBP Kariawan.
Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Martha S Tolau mengatakan ke depannya para karyawan Toko Hadi, security dalam melayani masyarakat diwajibkan menggunakan masker dengan tetap memperhatikan jarak sebagai bentuk pencegahan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Hasil pengamatan di lapangan, seluruh karyawan sudah menggunakan masker serta melaksanakan jarak sosial dengan membuat batas/tanda antrean, namun untuk ke depannya agar batas antrean tersebut menggunakan warna yang mencolok seperti warna merah agar lebih mudah di perhatikan masyarakat yang hendak berbelanja di Toko Hadi," katanya.