Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika melanjutkan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diberlakukan sejak 21 Mei sampai 4 Juni 2020 untuk mengendalikan penularan COVID-19 dan sesudahnya akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Papua berkenaan dengan kenormalan baru.

"Apapun keputusan yang diambil oleh Pemprov Papua, tentu kami di tingkat kabupaten/kota akan mengikuti arah kebijakan tersebut. Bupati Mimika selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 sudah secara tegas menyampaikan hal itu bahwa kabupaten akan mengikuti kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Sabtu.

Sesuai Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020, selama 14 hari sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020 aktivitas warga di luar rumah, termasuk perkantoran, tempat usaha, dan fasilitas umum, dibatasi hanya delapan jam mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Setelah pukul 14.00 WIT, semua orang tidak diperbolehkan berada di jalan-jalan maupun di tempat-tempat umum kecuali ada keperluan mendesak.

Pelanggar aturan PSDD langsung diwajibkan mengikuti pemeriksaan massal untuk mendeteksi penularan COVID-19 di sembilan posko yang dibuka di perempatan-perempatan jalan utama Kota Timika.

Hingga hari ke-9 PSDD di Mimika pada Jumat (29/5), ada 2.184 warga yang melanggar aturan dan menjalani pemeriksaan dan 190 orang di antaranya terindikasi tertular COVID-19.

Mengenai kemungkinan perpanjangan PSDD oleh Pemerintah Provinsi Papua, Reynold mengatakan,"Kita semua tahu sampai sekarang angka kasus TB, kusta, HIV dan penyakit-penyakit menular di Papua masih sangat tinggi. Belum lagi ditambah dengan penyakit tidak menular. Kita di Papua belum selesai dengan kasus-kasus itu. Jika masa waktu PSDD akan diperpanjang 14 hari lagi, tentu satu hal yang dipikirkan oleh pemerintah daerah yaitu soal keberpihakan kebijakan pada penduduk asli Papua." 

Hingga Jumat (29/5), jumlah total pasien COVID-19 di Mimika mencapai 226 orang, 93 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan empat orang lagi meninggal dunia.

Adapun jumlah pasien COVID-19 yang kini menjalani perawatan dan isolasi di tiga rumah sakit di Mimika sebanyak 129 orang dengan perincian 68 orang menjalani perawatan di RSUD Mimika dan Shelter Wisma Atlet Timika, 60 orang di RS Tembagapura, dan satu pasien di RSMM Timika.

Selain di Mimika, PSDD diberlakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Nabire untuk mengendalikan penularan COVID-19.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024