Jayapura (ANTARA) - Tokoh pers Papua Abdul Munib berpendapat  suatu media pers dinyatakan resmi dan bukan abal-abal jika telah berbentuk badan hukum dan dalam menyajikan berita harus sesuai dengan kaidah jurnalistik.

"Dikatakan media pers itu, jika berbadan hukum sesuai UU Pers dan diterapkan kaidah jurnalistik dalam penyajian produk beritanya," katanya di Jayapura, Papua, Rabu.

Termasuk, dalam pengelolaan media, misalnya dalam susunan redaksinya merupakan orang-orang yang sudah mendapatkan sertifikasi atau pengakuan dari Dewan Pers dalam bentuk uji kompetensi  sesuai jenjang tingkatann.

"Yang disebut wartawan adalah pewarta yang melakukan kegiatan peliputan, yang tentunya punya kualifikasi dibidangnya, ada sertifikasi lewat uji kompetensi wartawan yang disebut wartawan muda, madya dan utama, itulah legalitas. Jadi, memang pekerjaannya wartawan, bukan tiba-tiba, misalnya LSM lalu bikin media, maka itu tidak masuk kategori media pers, ada aturannya sesuai UU Pers," katanya.

Menyinggung soal adanya media daring di Papua yang gayanya seperti sebuah media resmi, kemudian para penanggung jawabnya mengikuti gaya susunan redaksi layaknya sebuah media padahal orang didalamnya merupakan para aktivis, Abul Munib yang juga penanggung jawab SIWO PWI Pusat mengatakan hal itu memang marak terjadi belakangan ini.

"Saya mengutip dari Pak Yoseph Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers, bahwa pernah menyebutkan Dewan Pers menilai media abal-abal merusak citra resmi media pers,"ujarnya.

Stanley sebutkan media daring atau siber sebanyak 43 ribu lebih, tapi yang  tercatat sebagai media resmi atau profesionalnya hanya 200 lebih pada 2014, dan pada 2015 menyusut jadi 168 media.

Lebih lanjut, mantan pimpinan harian sejumlah media cetak di Papua mengatakan jika ada persoalan hukum terkait produk atau isi berita atau konten dalam media daring abal-abal itu, bukan menjadi ranah Dewan Pers tetapi menjadi persoalan pidana umum yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Tentunya kalau berkaitan dengan produk berita, itu bisa kaji dan dilihat, semua aspek, terutama dari legalitas medianya dan isi kontennya apakah sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, misalan berita itu harus berimbang dan tidak berpihak, atau menyudutkan pihak lain," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024