Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyatakan penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melalui jalur pengangkatan kursi adat masih menunggu peraturan gubernur (Pergub).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat mengatakan, Pergub atau surat dari Gubernur Papua itulah yang menjadi dasar tahapan perekrutan dilakukan.
"Surat itu untuk membentuk sekretariat, setelah itu dibentuklah Panitia Pemilihan (Pampil) untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) yang akan diberikan SK oleh Provinsi dalam hal tersebut Pj Gubernur," katanya.
Menurut Hamid, setelah itu Pansel yang akan melakukan penjaringan calon anggota DPRK sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Tugas Panpel akan melakukan penjaringan calon anggota DPRK dari sembilan dewan adat suku (DAS) di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan, penjaringan anggota DPRK Kabupaten Jayapura terdapat delapan kursi yang merupakan perbandingan dari 30 kursi DPRD Kabupaten Jayapura dari hasil Pemilu 2024.
"Jadi untuk delapan kursi itu, perhitungannya, empat anggota DPRD banding satu anggota DPRK dari pengangkatan kursi jalur adat," katanya.
Dia menambahkan, dari delapan kursi DPRK yang siap dijaring oleh Pansel harus ada 30 persen perwakilan dari perempuan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus.
"Itu dilakukan dengan harapan perempuan juga harus berkontribusi dalam setiap pembangunan di Kabupaten Jayapura," ujarnya.