Jayapura (ANTARA) - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Papua mendukung proses hukum terhadap tujuh pelaku kriminal di Pengadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai paling bertanggungjawab terhadap demo antirasisme yang berujung aksi anarkistis di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019.

"Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua BKPRMI Provinsi Papua Irjii Matdoan di Kota Jayapura, Papua, Senin. 

Menurut dia, demo antirasis pada Agustus 2019 di Kota Jayapura telah dicederai dengan ditemukannya pengibaran bendera bintang kejora di halaman Kantor Gubernur Papua yang terletak di Jalan Soa Siu Dok II.

"Yang diikuti dengan pengrusakan terhadap fasilitas umum, pembakaran toko, kios, kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditambah lagi dengan pembakaran Kantor Bea Cukai dan Telkomsel di sejumlah titik jalan yang dilewati oleh para pendemo antirasis," katanya.

Ini, kata dia, telah menunjukkan bahwa para pendemo yang dikoordinir oleh tujuh pelaku yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapak, bukanlah aksi damai dan tertib, tapi justru menuju pada aksi anarkistis yakni pengrusakan dan pembakaran serta cenderung ke arah makar.

"Maka kami dari BKPRMI Provinsi Papua menyampaikan sikap untuk dukung proses hukum tersebut, segala bentuk putusan yang terjadi sebagai anak bangsa kita harus menerimanya dengan lapang dada dan agar ada kepastian hukum untuk keadilan dan kerugian materiil dan nyawa yang dialami masyarakat di Kota Jayapura saat terjadi demo yang tanpa pengamanan dan terkesan terjadi pembiaran oleh aparat hukum," katanya.

Irjii Matdoan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Sehingga kepada semua pelanggaran hukum yang terjadi wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku atau semua pelanggar hukum demi keutuhan NKRI yang berdaulat. Dan perlu diingat bahwa aksi demo pada Agustus 2019 selain menelan korban materi ada juga korban jiwa, ini yang keadilan harus ditegakkan jangan disembunyikan dengan isu rasisme," katanya.





 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024