Biak (ANTARA) - Personel Kosekhanudnas IV Biak kembali melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Ar-Raudhah Mako Kosekhanudnas IV dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.
Shalat Jumat berjamaah tersebut dipimpin Letkol Sus M. Wildan S.Ag. dan diikuti segenap personel Kosekhanudnas IV yang beragama Islam.
Pelaksanaan shalat berjamaah ini merupakan yang pertama kali digelar setelah kebijakan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperbesar atau Lockdown.
Terdapat ketentuan khusus protokol kesehatan yang harus diperhatikan diantaranya wajib mengenakan masker, membawa sajadah pribadi, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik sebelum maupun sesudah melaksanakan sholat serta tidak boleh membawa anak kecil.
Selain itu keluar masuk masjid dilakukan melalui pintu yang sudah ditentukan.
"Semua peraturan yang telah disampaikan wajib dipatuhi dan dilaksanakan karena ini semua demi kebaikan bersama, peraturan tersebut dilakukan untuk menjaga diri kita, keluarga dan lingkungan Kosekhanudnas IV agar terhindar dari wabah COVID-19,"ungkap Letkol Sus. M. Wildan S.Ag.
Pelaksanaan sholat berjamaah di tempat ibadah yang telah dilakukan ini merupakan upaya menindak lanjuti dari surat edaran Bupati Biak Numfor nomor: 450/311 mengenai refungsionalisasi terbatas kegiatan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada masa pandemi.
Shalat Jumat berjamaah tersebut dipimpin Letkol Sus M. Wildan S.Ag. dan diikuti segenap personel Kosekhanudnas IV yang beragama Islam.
Pelaksanaan shalat berjamaah ini merupakan yang pertama kali digelar setelah kebijakan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperbesar atau Lockdown.
Terdapat ketentuan khusus protokol kesehatan yang harus diperhatikan diantaranya wajib mengenakan masker, membawa sajadah pribadi, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik sebelum maupun sesudah melaksanakan sholat serta tidak boleh membawa anak kecil.
Selain itu keluar masuk masjid dilakukan melalui pintu yang sudah ditentukan.
"Semua peraturan yang telah disampaikan wajib dipatuhi dan dilaksanakan karena ini semua demi kebaikan bersama, peraturan tersebut dilakukan untuk menjaga diri kita, keluarga dan lingkungan Kosekhanudnas IV agar terhindar dari wabah COVID-19,"ungkap Letkol Sus. M. Wildan S.Ag.
Pelaksanaan sholat berjamaah di tempat ibadah yang telah dilakukan ini merupakan upaya menindak lanjuti dari surat edaran Bupati Biak Numfor nomor: 450/311 mengenai refungsionalisasi terbatas kegiatan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada masa pandemi.