Jayapura (ANTARA) - Tim Charli Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang yang merupakan pengedar ganja dan pelaku curanmor di dua lokasi berbeda.
 
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Minggu malam mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap Sabtu (20/6) di dua lokasi berbeda yang berawal dari ditangkapnya NYA (16 th) di wilayah Tanah Hitam, Distrik Abepura.
 
Saat ditangkap, NYA mengaku motor curian yang berhasil diambilnya dijual ke AN seharga Rp 1,7 juta ditambah satu paket ganja. 

Dari pengakuan NYA, lanjut Kapolresta AKBP Gustav Urbinas, kemudian anggota menangkap AN dirumahnya di kampung Tiba-tiba, Distrik Abepura. 
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan motor yang dibeli AN dari NYA, kata Urbinas seraya menambahkan motor tersebut milik M.Farul yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura sejak 4 Mei lalu. 
 
NYA dijerat pasal 363 KUHP, kata Urbinas seraya menambahkan, untuk AN dikenakan pasal berlapis yakni pasal 480 KUHP tentang pencuri serta penadah barang hasil curian dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Penyidik juga masih terus memeriksa AN yang terindikasi merupakan salah satu bandar yang memiliki jaringan luas di kota Jayapura,"aku Kapolresta Jayapura Kota AKBP Urbinas. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024