Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat (26/6)  menerima penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pertama kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Papua. 

Opini WTP yang diterima Pegunungan Bintang terkait laporan keuangan  pemerintah daerah (LKPD) 2019.

Kepala BPK Papua Paula Henri Simatupang dalam sambutannya di Jayapura mengakui, penyerahan laporan hasil pemeriksaan  (LHP) LKPD dilakukan ke Pemkab Pegunungan Bintang. 

Khusus untuk Pemda Pegunungan Bintang, LHP atas LKPD 2019 yang diserahkan terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas sistem pengendalian intern 
(SPI).

Dan LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengungkapan,kepatuhan terhadap peraturan perundag-undangan, dan efektifitas sistem 
pengendalian intern.

Laporan keuangan Pemkab Pegunungan Bintang 2019 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual. 

Jumlah laporan keuangan terdiri dari tujuh laporan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ukuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dari hasil pemantauan tindak lanjut per semester II tahun 2019 atas rekomendasi 
BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan TA 2019  mengungkapkan 
terdapat 744 rekomendasi yang terdiri dari 499 rekomendasi atau 67,07 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,.

Dan  244 rekomendasi atau 32,80 persen belum sesuai rekomendasi dan dalam
proses tindak lanjut, serta satu rekomendasi atau 0,13 persen belum ditindaklanjuti, kata Ketua BPK Papua Simatupang. 

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024