Timika (ANTARA) - Tim gabungan Polres Mimika dari Satuan Sabhara dan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Senin siang menangkap L (23), pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di camp pendulangan Mile 34, Distrik Kuala Kencana.

Kasat Tahti Polres Mimika Iptu M Abdu di Timika, Senin, mengatakan L kabur dari Rutan Polres Mimika Mile 32 sekitar dua pekan lalu.

Setelah mengetahui keberadaan L, tim gabungan Polres Mimika segera bergegas menuju camp pendulangan Mile 34.

Di lokasi itu, tim menemukan L sedang bersama isteri dan anaknya.

Menyusul kaburnya L dari Rutan Polres Mimika, pada Senin siang tim gabungan Polres Mimika yang terdiri atas Satuan Tahti, Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim merazia barang para tahanan yang menempati Rutan Polres Mimika.

Sejumlah benda ditemukan saat razia berlangsung, seperti telepon seluler, gunting, ikat pinggang, peralatan pengisi daya, korek api, gelas, silet, kaca, tape recorder, kabel, tali rafiah, batere telepon genggam dan gunting kuku.

"Pemeriksaan di ruang tahanan dilakukan secara rutin dan berkala untuk mencegah masuknya barang-barang yang dapat membahayakan tahanan maupun anggota jaga. Ini juga untuk mencegah tahanan melakukan percobaan bunuh diri maupun kabur dari ruang tahanan,” kata Iptu M Abu.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024