Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Djoko Tjandra.
Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra,” ujar Eva dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” tegas Eva.
Politisi NasDem itu juga mendorong Komisi III DPR RI untuk mengadakan rapat gabungan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat gabungan itu agar Komisi III DPR RI bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi untuk menyelesaikan kasus terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
"Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakan rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” ujar Eva Yuliana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Prasetijo dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri) setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Mutasi itu dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.
Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra,” ujar Eva dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” tegas Eva.
Politisi NasDem itu juga mendorong Komisi III DPR RI untuk mengadakan rapat gabungan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat gabungan itu agar Komisi III DPR RI bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi untuk menyelesaikan kasus terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu.
"Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakan rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” ujar Eva Yuliana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Prasetijo dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri) setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Mutasi itu dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.