Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas oknum yang membantu Djoko Tjandra di Imigrasi.
"Harus ada pengusutan di Imigrasi, kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Politikus Partai NasDem tersebut menduga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan menggunakan jalur darat melalui Entikong, Kalimantan Barat.
"Saya kira Kepolisian dan Kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui "jalur tikus", ujar Eva.
Menurut dia, penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu baru permulaan. Ia meminta jaringan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan Pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.
"Di Komisi III, kami akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga," ucap Eva.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra melalui kerja sama "police to police" dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA (Mahkamah Agung) 10 tahun yang lalu," ujar Eva.
Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, ia juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mampu menghukum oknum jenderal yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Berita Terkait
Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara ke Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 3:05
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap divonis 4 tahun penjara
Kamis, 29 Juli 2021 16:49
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo
Rabu, 10 Maret 2021 13:28
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Penyidik Polri dalami dugaan pencucian uang terkait Irjen Napoleon Bonaparte
Senin, 28 Desember 2020 18:09
Divpropam segera sidang kode etik Polri terdakwa Prasetijo-Napoleon
Rabu, 23 Desember 2020 12:50
Irjen Pol Napoleon bantah semua uang dari terpidana Djoko Tjandra
Selasa, 8 Desember 2020 1:33
Jaksa Pinangki biasa kirim hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Senin, 30 November 2020 16:06