Jayapura (ANTARA) - Pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah, MR alias Burhan (41) yang sempat melarikan diri ke Ambon dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terancam empat tahun penjara sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP pidana.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Papua, Senin malam mengungkapkan pelaku ditangkap di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku usai berkoordinasi dengan Polres Buru.

"Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan-rekan Reskrim Polres Buru," ungkapnya.

Ia mengatakan setelah pelaku ditangkap pada 17 Juli 2020, personel Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Kota Jayapura namun personel dan pelaku baru tiba di Jayapura pada Sabtu pekan kemarin lantaran kendala penerbangan. 

"Tentunya hal ini semua pihak sudah tahu, bahwa situasi terkini (COVID-19) yang membuat personel lambat untuk bawa pelaku ke Jayapura, karena akses penerbangan dan persyaratannya," katanya.

Ia pun menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang Kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya," katanya.

Dimana modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MR yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual kembali kepada penadah kendaraan.

"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," katanya.

Kasatreskrim mengakui, kasus ini masih  dikembangkan lagi lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024