Jayapura (ANTARA) - Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Dorinus Dasinapa melaporkan pencemaran nama baik kepada dua oknum warga pemilik akun media sosial Facebook bernama Kapten Yulianus Basutey dan Pace Kribo kepada polisi setempat untuk diproses secara hukum karena telah melakukan pencemaran nama baiknya.

Kuasa hukum dari Dorinus Dasinapa, Taufik Darus dan Tontje George Pulalo kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa mengatakan kedua oknum warga pemilik akun tersebut telah dilaporkan pada awal Juni 2020.

"Klien kami sudah melapor kedua akun Facebook tersebut di Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua pada 12 Juni 2020, dengan dugaan tindak pidana ITE. Adapun tanda bukti laporan informasi yang kami sampaikan dengan nomor TBLI/100/VI/2020 Sbbdit V Siber," katanya.

Pemilik akun Facebook bernama Kapten Yulianus Basutey, kata dia, telah dipanggil polisi guna dimintai keterangan terkait postingan unggahan pernyataan di grup Mambermo Raya News atau di facebook.

"Pemilik akun Kapten Yulianus Basutey sudah dimintai keterangan, sementara untuk Pace Kribo menurut penyidik Polda Papua sedang dijadwalkan," katanya sambil menunjukkan bukti laporan polisi.

Menurut dia, kedua pemilik akun tersebut, mengungggah sebuah pernyataan yang sangat memojokkan dan mencemarkan nama baik kliennya yang merupakan seorang pejabat publik, yang bisa menjatuhkan citra dan harga dirinya.

"Untuk bukti potongan ataupun sainan unggahan di facebook kedua pemilik akun itu sudah kami serahkan ke polisi. Dan tentunya kami apresiasi kinerja Polda Papua yang dengan cepat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain kedua akun facebook itu, kata dia, ada empat akun lainnya yakni Randi Don Bilasi, Jho Bls, Paitua Kona dan Jimmy Aufa akan dilaporkan ke polisi dengan persoalan yang sama.

"Terkait kasus ini seharusnya warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai menyinggung atau membuat pihak lain terluka, karena hal ini bisa berdampak hukum. Sebaiknya media sosial digunakan untuk hal positif bukan untuk menghasut, ujaran kebencian ataupun menyebarkan fitnah atau hoaks," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024