Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan persoalan lokasi distrik yang tercatat di dua kabupaten berbeda masih kerap menjadi masalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua.

Kordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI, Frits Eduard Siregar menyampaikan hal itu  kepada Antara ketika berada di Jayapura, Kamis, dalam kunjungannya di empat kabupaten dari 11 kabupaten yang  akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak ditahun ini.

"Kita masih dalam proses pencoklitan data pemilih, memang diakui ada beberapa kabupaten di Papua, ada beberapa persoalan terkait dengan lokasi distrik," katanya.

Misalnya, kata dia, seperti didaerah Kabupaten Keerom, ada satu distrik yang berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Bintang, itu juga punya persoalan karena terdaftar di dua kabupaten

"Dan saya rasa semenjak teman-teman menjadi anggota Bawaslu, sudah bisa melihat bagaimana melihat persoalan-persoalan akses yang ada," ujarnya.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum melihat sebuah persoalan yang signifikan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada.

"Mungkin teman-teman tahu ada demo di Keerom, tetapi kemudian bisa diselesaikan karena persoalannya diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat melalui proses sengketa,"katanya.

Edward mengatakan, ada beberapa proses yang  di Supiori tapi sudah diselesaikan, artinya ada beberapa proses yang sudah ada dalam proses rencana pengawasan yang dilihat oleh Bawaslu RI.

Kemudian, terkait pemutakhiran data masih sedang berlangsung dan hasilnya akan ketahuan pada saat rapat pleno di desa, kecamatan yang ada di kabupaten/kota

"Setelah itu baru nanti kita akan lihat berbagai persoalan yang akan muncul, tetapi kalau kita melihat berbagai proses pemutakhiran data misalnya pemilih tidak terdaftar, pemilih yang tidak ada dalam e-KTP," ujarnya.

Ataupun, menurut dia, ada satu distrik yang terdaftar di dua kabupaten.

"Itu kan persoalan yang muncul dan itu bisa diselesaikan ditingkat PPD atau PPS yang diselesaikan pleno ditingkat kabupaten/kota,"ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota non pilkada seperti Bawaslu Kota Jayapura, wajib melakukan proses pemutakhiran data pemilih, kemudian melakukan pertemuan-pertemuan dengan Bawaslu Kabupaten Keerom untuk melakukan proses penyaringan, pemutakhiran, dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu.

"Saya meminta setiap daerah non Pilkada untuk ikut serta membantu kabupaten yang melaksanakan Pikada," katanya.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024