Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob  mengunjungi Agats, ibu kota Kabupaten Asmat untuk mengklarifikasi informasi hoaks yang diterima warga setempat dalam waktu dekat menerima pembayaran dana dampak lingkungan hidup dari PT Freeport Indonesia melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

Wabup John Rettob kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan sekarang ini beredar kencang isu di kalangan masyarakat Kabupaten Asmat soal akan ada pembayaran dana dampak lingkungan hidup yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Informasi yang sekarang beredar di Asmat sana bahwa dalam bulan Agustus ini mereka akan terima uang dampak lingkungan hidup, bahkan informasinya mencapai triliunan rupiah. Tidak itu saja, masyarakat Asmat malah diinformasikan akan diberikan masing-masing perahu fiber dan lain-lain," jelas John.

Wabup Jhon Rettob menyebut, Isu akan adanya pembayaran dana dampak lingkungan hidup itu bermula saat sejumlah warga Asmat mendatangi pengurus Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan jajaran direksi YPMAK di Timika beberapa waktu lalu.

Akibat adanya informasi sesat itu, ratusan bahkan ribuan warga Asmat berencana akan datang berbondong-bondong ke Timika untuk menuntut pembayaran dana kompensasi dampak lingkungan hidup tersebut.

Lantaran khawatir warganya menerima informasi sesat, Bupati Asmat Elisa Kambu kemudian meminta Wabup Mimika John Rettob bersama jajaran direksi YPMAK untuk datang langsung ke Agats agar menjelaskan secara langsung kepada warga setempat ikhwal persoalan tersebut.

"Kami bersama YPMAK difasilitasi oleh Bupati Asmat datang ke Agats pada Selasa (4/8) untuk menjelaskan secara langsung kepada tokoh-tokoh masyarakat bersama pemerintah daerah di sana bahwa informasi yang mereka terima itu tidak benar," jelas Wabup John.

Mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu menegaskan selama ini tidak semua warga Amungme dan Kamoro, dua suku asli di Kabupaten Mimika menerima dana dampak lingkungan dari PT Freeport Indonesia.

"Yang kami tahu, dana dampak lingkungan itu hanya diterima oleh lima kampung di wilayah dataran rendah Mimika yaitu Koperapoka, Nawaripi, Nayaro, Tipuka dan Ayuka melalui Yayasan Yuamako. Warga Kamoro yang lain tidak pernah mendapat dana itu. Sementara di wilayah dataran tinggi (pemukiman Suku Amungme), hanya tiga kampung yang terima yaitu Waa-Banti, Tsinga dan Aroanop melalui Yayasan Waartsing. Warga Amungme yang lain tidak pernah menerima dana itu," kata John.

Adapun dana yang dikelola oleh YPMAK (sebelumnya bernama LPMAK) saat ini merupakan dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia atau yang dikenal dengan istilah 'dana 1 persen'.

Pengucuran dana kemitraan dari PT Freeport Indonesia yang merupakan bagian dari program Community Social Responsibility (CSR ) untuk menunjang program pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya di Kabupaten Mimika yaitu Moni, Mee, Dani, Damal dan Nduga.

Menurut John, Pemkab dan masyarakat Asmat melalui lembaga masyarakat adat setempat bisa melakukan kerja sama entah dengan YPMAK ataupun langsung dengan PT Freeport Indonesia dalam menunjang program pendidikan dan kesehatan, tapi bukan dalam bentuk menerima bantuan uang tunai.

"Saya kira masyarakat melalui LMA dan Pemda Asmat bisa melakukan kerja sama seperti itu baik dengan YPMAK ataupun langsung dengan PT Freeport. Sejauhmana kesiapan YPMAK dan PT Freeport untuk melakukan kerja sama itu, tentu ada prosedur dan mekanisme yang harus disepakati bersama sebelumnya," jelas Wabup John.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024