Timika (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua kini melakukan pemeriksaan kesehatan ulang melalui tes cepat (rapid test) semua penumpang dari berbagai rute yang masuk ke wilayah itu guna mencegah merebaknya kembali kasus COVID-19.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan pada awalnya saat Mimika membuka kembali penerbangan dari berbagai rute, pemeriksaan kesehatan penumpang yang tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika hanya dilakukan secara acak.
Namun dalam perjalanan, ternyata ditemukan ada lebih dari 10 pelaku perjalanan yang baru tiba di Timika positif terinfeksi COVID-19 setelah melalui pemeriksaan usap tenggorokan dan hidung (swab test).
"Yang kita terapkan sekarang semua penumpang yang datang dari luar dites cepat di Timika meskipun mereka saat pemeriksaan di daerah asal dinyatakan bebas dari COVID-19. Kami sudah tangkap banyak orang, mereka yang datang katanya bebas COVID-19 ternyata begitu sampai di Timika ternyata positif COVID-19. Kalau yang reaktif saat pemeriksaan tes cepat malah jumlahnya lebih banyak lagi," kata John.
Dia mengatakan tidak ada rencana mau membatasi kembali penerbangan di Bandara Mozes Kilangin Timika terutama dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Makassar yang saat ini menjadi zona merah penularan COVID-19.
"Tidak masalah kalau penerbangan tetap beroperasi. Hanya saja kami di Timika harus betul-betul ekstra waspada dengan penumpang yang datang, terutama dari zona merah dan zona hitam," ujarnya.
Tim kesehatan Bandara Mozes Kilangin Timika memeriksa dokumen perjalanan para penumpang. (ANTARA/Evarianus Supar)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (8/8) mengumumkan 13 kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah zona merah penularan COVID-19.
Satu diantara 13 kabupaten/kota zona merah COVID-19 di Indonesia itu yakni Kabupaten Mimika.
Wabup John mengatakan dengan jumlah kasus kumulatif COVID-19 di Mimika kini sudah mencapai 600 jika dibanding dengan jumlah penduduk setempat yang kini mencapai lebih dari 250 ribu jiwa, maka tidak salah jika Mimika ditempatkan sebagai salah satu daerah berstatus zona merah COVID-19.
"Mimika memang sudah masuk kategori zona merah COVID-19 di Indonesia. Meskipun sebetulnya pada awal Juli kita sudah bisa menekan kasus sampai angka reproduksi efektif hingga 0,34, tapi sekarang kasus baru malah bertambah terus setiap hari dan sekarang angka reproduksi efektif naik menjadi 1,8. Ini signal berbahaya untuk Mimika sehingga masyarakat harus mewaspadai munculnya gelombang kedua pandemi ini," kata mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu.
Hingga Ahad (9/8) malam, jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika sebanyak 482 orang dan pasien meninggal enam orang.
Sementara pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit akibat terpapar COVID-19 saat ini berjumlah 108 orang.
Dari 18 distrik (kecamatan), terdapat dua distrik masuk zona merah yaitu Distrik Mimika Baru dan Tembagapura. Sementara dua distrik lainnya yaitu Kuala Kencana dan Wania masuk dalam status zona kuning.
Adapun 14 distrik yang lain berstatus zona hijau.*
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan pada awalnya saat Mimika membuka kembali penerbangan dari berbagai rute, pemeriksaan kesehatan penumpang yang tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika hanya dilakukan secara acak.
Namun dalam perjalanan, ternyata ditemukan ada lebih dari 10 pelaku perjalanan yang baru tiba di Timika positif terinfeksi COVID-19 setelah melalui pemeriksaan usap tenggorokan dan hidung (swab test).
"Yang kita terapkan sekarang semua penumpang yang datang dari luar dites cepat di Timika meskipun mereka saat pemeriksaan di daerah asal dinyatakan bebas dari COVID-19. Kami sudah tangkap banyak orang, mereka yang datang katanya bebas COVID-19 ternyata begitu sampai di Timika ternyata positif COVID-19. Kalau yang reaktif saat pemeriksaan tes cepat malah jumlahnya lebih banyak lagi," kata John.
Dia mengatakan tidak ada rencana mau membatasi kembali penerbangan di Bandara Mozes Kilangin Timika terutama dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Makassar yang saat ini menjadi zona merah penularan COVID-19.
"Tidak masalah kalau penerbangan tetap beroperasi. Hanya saja kami di Timika harus betul-betul ekstra waspada dengan penumpang yang datang, terutama dari zona merah dan zona hitam," ujarnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (8/8) mengumumkan 13 kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah zona merah penularan COVID-19.
Satu diantara 13 kabupaten/kota zona merah COVID-19 di Indonesia itu yakni Kabupaten Mimika.
Wabup John mengatakan dengan jumlah kasus kumulatif COVID-19 di Mimika kini sudah mencapai 600 jika dibanding dengan jumlah penduduk setempat yang kini mencapai lebih dari 250 ribu jiwa, maka tidak salah jika Mimika ditempatkan sebagai salah satu daerah berstatus zona merah COVID-19.
"Mimika memang sudah masuk kategori zona merah COVID-19 di Indonesia. Meskipun sebetulnya pada awal Juli kita sudah bisa menekan kasus sampai angka reproduksi efektif hingga 0,34, tapi sekarang kasus baru malah bertambah terus setiap hari dan sekarang angka reproduksi efektif naik menjadi 1,8. Ini signal berbahaya untuk Mimika sehingga masyarakat harus mewaspadai munculnya gelombang kedua pandemi ini," kata mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu.
Hingga Ahad (9/8) malam, jumlah pasien sembuh COVID-19 di Mimika sebanyak 482 orang dan pasien meninggal enam orang.
Sementara pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit akibat terpapar COVID-19 saat ini berjumlah 108 orang.
Dari 18 distrik (kecamatan), terdapat dua distrik masuk zona merah yaitu Distrik Mimika Baru dan Tembagapura. Sementara dua distrik lainnya yaitu Kuala Kencana dan Wania masuk dalam status zona kuning.
Adapun 14 distrik yang lain berstatus zona hijau.*