
Kanwil DJP catat 37,15 persen wajib pajak Papua aktifkan akun Coretax

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat tingkat aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak di Papua baru mencapai 37,15 persen dari total wajib pajak terdaftar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Renni di Jayapura, Selasa, mengatakan dari total 356.610 wajib pajak yang terdaftar, per 18 Januari 2026 baru 132.498 wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.
“Angka ini menunjukkan masih perlunya upaya lebih masif agar seluruh wajib pajak dapat segera beralih dan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan Coretax secara optimal,” katanya.
Menurut Renni, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak.
"Untuk meningkatkan tingkat aktivasi akun Coretax, kami telah terus melakukan berbagai langkah strategis," ujarnya.
Dia menjelaskan pertama memperluas sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, baik melalui kegiatan tatap muka, media massa, media sosial, maupun kerja sama dengan instansi pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
"Kedua, menyediakan layanan asistensi langsung, baik di kantor pelayanan pajak maupun melalui layanan di luar kantor (LDK), guna membantu wajib pajak melakukan aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.
Dia menambahkan ketiga, memperkuat layanan digital dan pendampingan, termasuk pemanfaatan Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI) serta optimalisasi kanal layanan resmi DJP.
"Kami juga berharap seluruh wajib pajak di Papua dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ke depan," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
