Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin menyediakan empat lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebelum mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pemegang SIM yang menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024