Biak (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua sudah menyesuaikan pelaksanaan aturan Polri mengenai syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.
"Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Biak Iptu Lally Pundu menanggapi terkait aturan baru syarat sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM di Biak, Rabu (21/6).
Dalam aturan baru itu, menurut Kasat lantas Iptu Lally, bagi pemohon SIM juga diminta menunjukkan bukti aktif kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Setiap permohonan SIM baru tetap dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya menegaskan.
Disinggung berapa banyak setiap hari pengajuan permohonan SIM, menurut Iptu Lally, berkisar dari 10-an hingga kurang lebih 20 orang.
"Permohonan untuk penerbitan SIM baru di Satlantas Polres Biak tetap ada setiap harinya tetapi jumlahnya bervariasi," ujarnya.
Berdasarkan peraturan baru Polri tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
Sertifikat mengemudi dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM kendaraan bermotor Umum dan pemohon SIM perseorangan.
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.