Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengklaim hingga kini belum ada laporan dari 11 kabupaten penyelenggara pilkada terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung.

Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Ronald Manoach kepada Antara melalui telepon selularnya di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Hingga kini kami melihat sinergi yang dilakukan pemerintah, pihak penyelenggara dan aparat keamanan dalam mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Ronald, berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan tahapan pilkada telah dilakukan oleh Bawaslu Papua.

"Upaya pencegahan melalui sosialisasi baik lewat spanduk, poster digital, media bahkan dengan konteks bahasa daerah masing-masing telah dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya yang baru selesai melaksanakan tugas supervisi tahapan pendaftaran di Kabupaten Boven Digoel telah memantau bahwa semua pihak yang terkait pilkada sudah melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Arak-arakan atau penggerakan massa dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang pada akhirnya menyebabkan kluster penyebaran COVID-19 yang baru," katanya.

Dia menambahkan, misalnya di Kabupaten Boven Digoel, ketika massa mulai bertambah maka pihak penyelenggara bersinergi dengan kepolisian melakukan penertiban dengan memulangkan massa secara bertahap dan berangsur-angsur sehingga tidak terjadi kerumunan massa di satu titik.

Sekadar diketahui, pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Provinsi Papua diselenggarakan di 11 kabupaten yakni Keerom, Supiori, Waropen, Asmat, Merauke, Boven Digoel, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Yalimo dan Mamberamo Raya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024